Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Sekda Manggarai Drs.Jahang Fansi Aldus ; Tidak Ada Soal Penyaluran DaU Tahun 2022

S Samsuddin • 22 Jul 2022 • 0 komentar
Sekda Manggarai Drs.Jahang Fansi Aldus ; Tidak Ada Soal Penyaluran DaU Tahun 2022

***

Putraindonews.com - NTT |Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Drs.Jahang Fansi Aldus menanggapi informasi Yang beredar di media sosial beberapa hari belakangan ini bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia mengeluarkan sanksi untuk Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) berupa penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) bulan Agustus 2022 karena keterlambatan laporan keuangan.

Memang saat ini sudah beredar luas ada peraturan Menteri Keuangan terkait penundaan penyaluran DAU untuk bulan Agustus untuk beberapa kabupaten yang termasuk Kabupaten Manggarai tapi saat ini kami belum terima fisik suratnya.

Baca JugaResmikan Sekretariat "Rumah Besar", IMO-Indonesia Uji Coba Aplikasi AdS Media Online

"Sampai hari ini kami belum mendapat fisik asli dari pada keputusan menteri keuangan yang sudah beredar luas di media sosial beberapa hari ini,"ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya Kamis,21/07/22.

Fansi pun menjelaskan bahwasannya sampai dengan penyaluran tahap Dua DAU pada 2022 seluruh persyaratan-persyaratan telah disiapkan oleh Pemda Manggarai dan sudah dikirim ke menterian keuangan,semuanya tidak ada masalah sampai dengan sekarang.

Baca JugaHari Fraksi Jadikan Fraksi PKB DPRD Kabupaten Blitar Lebih Maksimal Serap Aspirasi Masyarakat

"Sampai bulan juli 2022 penyaluram DAU untuk Kabupaten Manggarai tidak ada hambatan dan untuk bulan agustus penyaluran DAU akan dilakukan pada tanggal 30 juli nanti,"tegasnya.

Menurut Sekda Manggarai ada empat persyaratan dalam penyaluran DAU Tahun 2022 yaitu:Laporan Realisasi Anggaran,Data Transaksi Harian/Rekapitulasi Transaksi Harian, Laporan Belanja Gaji Pegawai PNSD,Laporan Posisi Kas Bulanan.

Baca JugaBerbagi Semangat dan Harapan, Pangdam Udayana Motivasi Siswa Sekolah Rakyat

"Dari empat syarat ini tiga telah kami upload ke Aplikasi SIKD KEMENKEU,Sisa satu yaitu Data Transaksi Harian dan Rekapitulasi Transasksi yang lagi dalam proses di Badan Keuangan,"ungkapnya.

Sekda Fansi juga mengatakan, DAU bulan Agustus ditransfer ke kas daerah itu pada tanggal 30 Juli mendatang.

Baca JugaAlat Sadap yang Dipakai Listyo Harganya Triliunan

“Kami masih ada waktu untuk melengkapi persyaratan. Hanya tinggal satu persyaratan dan hari ini kami lengkapi. sementara ketiganya kami sudah upload,” jelasnya.

Sampai hari ini tanggal 21/07/22 Kata Sekda Fansi data yang dikirim oleh pemerintah daerah belum terbaca pada sistem informasi keuangan daerah di Kementerian Keuangan, untuk itu lanjutnya sudah meminta Kaban Keuangan untuk segera menyesuaikan dan harapannya besok sudah bisa dilakukan penyelesaian. Red/ST

Baca JugaDua Prajurit TNI Meninggal Dunia dalam Insiden Kecelakaan Helikopter saat Padamkan Karhutla ***

Bagikan berita:

Berita Terkait