Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Sekjen Kominfo: Zonasi untuk Pemerataan Kualitas Pendidikan Anak Bangsa

S Samsuddin • 02 Jul 2019 • 0 komentar
Sekjen Kominfo: Zonasi untuk Pemerataan Kualitas Pendidikan Anak Bangsa
PUTRAINDONEWS.COM

Jakarta | 02 Juli 2019.  Kebijakan Zonasi Sekolah merupakan program pemerintah di bidang pendidikan yang bertujuan untuk pemerataan kualitas pendidikan anak bangsa, sesuai dengan amanat konstitusi UUD 1945, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa.

Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika Rosarita Niken Widiastuti saat membuka Diskusi Media Forum Merdeka Barat 9 (Dismed FMB’9) yang mengangkat tema “Di Balik Kebijakan Zonasi” di Aula Serba Guna Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (1/7/2019). 

Baca JugaBerbagi Semangat dan Harapan, Pangdam Udayana Motivasi Siswa Sekolah Rakyat

“FMB’9 ini merupakan program Kemkominfo untuk menyampaikan program dan kebijakan pemerintah yang sedang hangat di masyarakat. Saat ini, masalah zonasi sekolah ini sudah menjadi perbincangan di tengah-tengah masyarakat,” jelas Niken.

Sekjen Kemkominfo Niken Widiastuti menjelaskan, program zonasi ini merupakan pengembangan dari program rayonisasi sekolah yang sudah berlangsung sejak lama. 

Baca JugaDua Prajurit TNI Meninggal Dunia dalam Insiden Kecelakaan Helikopter saat Padamkan Karhutla

“Selain meningkatkan kualitas pendidikan, salah satu tujuan dari zonasi ini adalah agar jarak tempuh peserta didik dari tempat tinggalnya ke sekolah tidak terlalu jauh,” ulas Niken.

Dari kebijakan baru di zonasi ini, lanjut Sekjen Kemkominfo, sudah tentu ada hal-hal baru menuju ke arah perbaikan dibanding kebijakan sebelumnya. “Sehingga, memang dibutuhkan sosialisasi yang maksimal oleh pemerintah terkait langkah-langkah yang dilakukan dalam program zonasi ini,” pungkas Niken.   

Baca JugaMNC Bank Angkat Bicara Soal Nasabah Susah Tarik Uang

Perlu Dukungan Semua Pihak

Penerapan kebijakan zonasi memerlukan kolaborasi seluruh pihak terkait dalam pelaksanaan sistem zonasi yang maksimal demi mencapai pemerataan kualitas pendidikan di tanah air. Itulah sebabnya, segera diterbitkan peraturan presiden (perpres) untuk mendukung pelaksanaan sistem zonasi pendidikan. 

Sebagaimana disampaikan Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan Chatarina Muliana Girsang, perpres itu juga akan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga lainnya. Yakni, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan, Bappenas, KemenpanRB. 

Baca JugaRicuh Penolakan Konser Andrea Bocelli di JIExpo

Dalam perbantuan integrasi mendukung sistem zonasi itu, Chatarina menyebutkan, Kementerian Dalam Negeri akan mengkoordinasikan kepala daerah dalam menyusun kebijakan pendidikan. Kemudian, sambung dia, Kementerian Agama  memastikan satuan pendidikan forml dan nonforma yang berada di bawah kewenangannya diikutkan dalam  zonasi pendidikan. 

 “Kemenristekdikti menyingkronkan lembaga pendidikan-tenaga kependidikan sesuai dengan kebutuhan guru nasional,” tuturnya.

Baca JugaHadapi Cuaca Ekstrem, Polres Blitar Kota Gelar Apel Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi 2026

Lalu, kata dia, KemenPUPR berperan dalam pembangunan infrastruktur pendidikan berbasis zonasi. Kemenkeu, menyediakan anggaran dalam pelaksanaan zonasi pendidikan. Sedangkan Bappenas, tambah dia, menyusun perencanaan tata ruang wilayah terkait bidan pendidikan sesuai zonasi pendidikan. 

“Dan Kementerian PANRB melakukan pengendalian atas formasi guru,” tuturnya.

Baca JugaAntisipasi Pengamanan, Sebanyak 20 Ribu Lebih Pasukan Dikerahkan ke Jakarta

Manfaat Zonasi Pendidikan

Dingatkan pula oleh Chatarina, sistem zonasi pendidikan memiliki sejumlah manfaat. Yakni, mendektkan anak dengan sekolah sehingga mendukung program penguatan pendidikan karaker, sesuai yang diamanatkan Perpres 87/2017 tentang optimalisasi tri pusat pendidikan dalam tata kelola pendidikan. 

“Kemudian menghilangkan label sekolah favorit dan unggulan, dan menjadikan konisi sekolah menjadi lebih heterogen,” paparnya. 

Baca JugaDukung Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 0808/15 Gandusari Dampingi Petani Panen Cabai Di Desa Semen

Lalu, Chatarina juga menegaskan, melalui zonasi juga bisa ditemukan lebih dini anak putus sekolah. Dimana kemudian didorong agar bisa kembali bersekolah, demi terwujudnya wajib belajar 12 tahun. 

“Dan yang terakhir, pemanfaatan sistem zonasi adalah mendukung pemenuhan SPM oleh pemda,” tuturnya. 

Baca JugaMutasi Besar-Besaran Sejumlah Perwira Polri di Tengah Isu Penangkapan par Jenderal

Hadir sebagai narasumber kali ini, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hari Nurcahya Murni, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Ketifah Sjaefudian, dan Anggota Ombudsman RI Ahmad Su’adi.(**)

Bagikan berita:

Berita Terkait