Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Sekretariat Kementerian Kominfo Imbau Masyarakat Tidak Sebarkan Video Kerusuhan Yang Tewaskan Suporter Bola

S Samsuddin 25 Sep 2018 0 komentar
Sekretariat Kementerian Kominfo Imbau Masyarakat Tidak Sebarkan Video Kerusuhan Yang Tewaskan Suporter Bola
PUTRAINDONEWS.COM

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengimbau masyarakat, khususnya para Netizen pengguna media sosial (medsos) agar tidak menyebarkan video berisi kerusuhan sekelompok Supporter Persib yang mengakibatkan tewasnya seorang Supporter Persija Haringga Sirla.

“Kementerian Kominfo mengimbau Netizen Indonesia untuk tidak ikut-ikutan menyebar konten berupa video tersebut agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat,” pinta Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu, dalam siaran persnya Senin (24/9) sore.

Baca JugaTaksi Listrik Hijau Kecelakaan Diduga Tabrak Pembatas

Jika sudah terlanjur menerima kiriman video tersebut, Kementerian Kominfo mengimbau masyarakat agar jangan lagi memforward kepada orang lain.

Take Down

Selain memberikan imbauan langsung kepada masyarakat, menurut Ferdinandus, Kementerian Kominfo telah meminta platform medsos untuk segera bertindak cepat men-take down video tersebut dari platform mereka agar tidak makin menyebar di kalangan netizen Indonesia.

Baca JugaRibuan Pelajar di Jayawijaya Gelar Aksi Tolak MBG

Menurut Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo itu, biasanya akan membutuhkan waktu beberapa jam bagi platform media sosial untuk mengeksekusi setiap permintaan take down konten dari Kementerian Kominfo.

“Jika konten yang diajukan tersebut juga melanggar ketentuan internal/komunitas platform, maka makin cepat konten tersebut di-take down,”jelas Ferdinandus.

Baca JugaInstitut Amalia Bogor Matangkan Persiapan Hadapi SDGs 2030, Hadirkan Prof. Indira Santi Sebagai Keynote Speaker

Ia menegaskan, dalam menjalankan perannya sebagai regulator bidang TIK (Teknologi, Informasi, dan Komunikasi), Kementerian Kominfo selalu mengacu pada ketentuan Pasal 40 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi: Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik, dan Pasal 40 ayat (2a) yang berbunyi: Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan informasi elektronik yang memiliki muatan yang dilarang.

Dikeroyok

Sebagaimana diketahui kasus pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya Haringga Sirla, terjadi saat Persib Bandung menjamu Persija Jakarta, di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Bandung, Minggu (23/9) siang.

Baca JugaIMO-Indonesia DPW Sumut Bakal Gelar Do'a Bersama Untuk Rombongan Jurnalis Yang Hilang Saat Liputan GAK

Haringga yang tercatat sebagai salah satu anggota The Jakmania itu tewas dikeroyok puluhan supporter Persib di areal parker Stadion GBLA, sebelum pertandingan antara Persib vs Persija dimainkan.

Jenazah Haringga Sirla telah dimakamkan di pemakaman Desa Kebulen, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Senin (24/9) kemarin.

Baca JugaPencarian Lima Jurnalis Terus Berlanjut, Nelayan Gelar 'Nyiar Buhun' (**)

Bagikan berita:

Berita Terkait