PUTRAINDONEWS.COM
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengimbau masyarakat, khususnya para Netizen pengguna media sosial (medsos) agar tidak menyebarkan video berisi kerusuhan sekelompok Supporter Persib yang mengakibatkan tewasnya seorang Supporter Persija Haringga Sirla.
“Kementerian Kominfo mengimbau Netizen Indonesia untuk tidak ikut-ikutan menyebar konten berupa video tersebut agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat,†pinta Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu, dalam siaran persnya Senin (24/9) sore.
Baca JugaTaksi Listrik Hijau Kecelakaan Diduga Tabrak PembatasJika sudah terlanjur menerima kiriman video tersebut, Kementerian Kominfo mengimbau masyarakat agar jangan lagi memforward kepada orang lain.
Take Down
Selain memberikan imbauan langsung kepada masyarakat, menurut Ferdinandus, Kementerian Kominfo telah meminta platform medsos untuk segera bertindak cepat men-take down video tersebut dari platform mereka agar tidak makin menyebar di kalangan netizen Indonesia.
Baca JugaRibuan Pelajar di Jayawijaya Gelar Aksi Tolak MBGMenurut Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo itu, biasanya akan membutuhkan waktu beberapa jam bagi platform media sosial untuk mengeksekusi setiap permintaan take down konten dari Kementerian Kominfo.
“Jika konten yang diajukan tersebut juga melanggar ketentuan internal/komunitas platform, maka makin cepat konten tersebut di-take down,â€jelas Ferdinandus.
Baca JugaInstitut Amalia Bogor Matangkan Persiapan Hadapi SDGs 2030, Hadirkan Prof. Indira Santi Sebagai Keynote SpeakerIa menegaskan, dalam menjalankan perannya sebagai regulator bidang TIK (Teknologi, Informasi, dan Komunikasi), Kementerian Kominfo selalu mengacu pada ketentuan Pasal 40 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi: Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik, dan Pasal 40 ayat (2a) yang berbunyi: Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan informasi elektronik yang memiliki muatan yang dilarang.
Dikeroyok
Sebagaimana diketahui kasus pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya Haringga Sirla, terjadi saat Persib Bandung menjamu Persija Jakarta, di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Bandung, Minggu (23/9) siang.
Baca JugaIMO-Indonesia DPW Sumut Bakal Gelar Do'a Bersama Untuk Rombongan Jurnalis Yang Hilang Saat Liputan GAKHaringga yang tercatat sebagai salah satu anggota The Jakmania itu tewas dikeroyok puluhan supporter Persib di areal parker Stadion GBLA, sebelum pertandingan antara Persib vs Persija dimainkan.
Jenazah Haringga Sirla telah dimakamkan di pemakaman Desa Kebulen, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Senin (24/9) kemarin.
Baca JugaPencarian Lima Jurnalis Terus Berlanjut, Nelayan Gelar 'Nyiar Buhun' (**)