Putraindonews.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membeberkan alasan menyembunyikan sembilan informasi yang tercantum dalam salinan ijazah Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Hal tersebut disampaikan dalam sidang sengketa informasi yang digelar Komisi Informasi Pusat (KIP), Senin (24/11).
Baca JugaHari Fraksi Jadikan Fraksi PKB DPRD Kabupaten Blitar Lebih Maksimal Serap Aspirasi MasyarakatKPU pun beralasan bahwa tindakan tersebut semata berpegang pada prinsip kehati-hatian untuk melindungi data pribadi.
Data-data yang disembunyikan yakni nomor induk mahasiswa (NIM), tanggal lahir, tanda tangan rektor UGM, hingga tanda tangan rektor Fakultas Kehutanan UGM yang totalnya berjumlah 9 item.
Baca JugaBerbagi Semangat dan Harapan, Pangdam Udayana Motivasi Siswa Sekolah Rakyat"Karena kami sebagai badan publik itu melakukan prinsip kehati-hatian dalam melindungi data pribadi. Oleh karena itu, kami memedomani dari dalam undang-undang misalnya kayak administrasi kependudukan," ujar perwakilan KPU, dikutip Selasa (25/11).
Atas dasar itu, pihaknya mengaku menghitamkan sembilan informasi yang tercantum dalam salinan ijazah Jokowi tersebut.
Baca JugaAlat Sadap yang Dipakai Listyo Harganya Triliunan"Jadi menurut kami bahwa tanda tangan, nomor tadi seperti yang disebutkan 9 item itu tadi, memang itu kami hitamkan. Karena itu tadi melindungi data pribadi yang bersangkutan," kata perwakilan KPU tersebut. Red/HS