Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Sempat Melebihi Gelombang Delta, 10 Provinsi Tunjukkan Tren Penurunan Kasus COVID-19

S Samsuddin • 24 Feb 2022 • 0 komentar
Sempat Melebihi Gelombang Delta, 10 Provinsi Tunjukkan Tren Penurunan Kasus COVID-19

***

Putraindonews.com - Jakarta | Tren penurunan kasus konfirmasi COVID-19 di 10 provinsi terus terjadi hingga Rabu (23/2). Terdapat 6 provinsi yang kasusnya turun setelah sempat melewati jumlah kasus harian pada gelombang Delta, seperti DKI Jakarta, Banten, Bali, Maluku, Papua dan NTB.

Sementara itu 4 Provinsi masuk fase pelandaian kasus per Rabu (23/2), setelah sebelumnya menyamai atau bahkan melebihi kasus Delta. Keempat Provinsi dengan kasus harian melandai adalah, Jawa Timur, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, serta Papua Barat.

Baca JugaResmikan Sekretariat "Rumah Besar", IMO-Indonesia Uji Coba Aplikasi AdS Media Online

"Tren penurunan kasus harian ini juga diikuti dengan tren penurunan positivity rate dalam seminggu terakhir".

Hingga Rabu (23/2) DKI Jakarta, Banten, Bali, NTB, Maluku, dan Papua menunjukkan tren penurunan postivity rate. Sedangkan Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, dan Papua Barat tercatat mengalami pelandaian positivity rate.

Baca JugaHari Fraksi Jadikan Fraksi PKB DPRD Kabupaten Blitar Lebih Maksimal Serap Aspirasi Masyarakat

Catatan lain yang juga sangat membangun optimisme, hingga Kamis (24/2), jumlah pasien yang dirawat di rumah sakit masih terkendali dengan sangat baik tanpa mengalami peningkatan. Keterisian tempat tidur isolasi maupun intensif COVID-19 masih terus bertahan di posisi 38% sejak Minggu (20/2) hingga hari ini.

“Hingga Rabu (23/2), jumlah kejadian rawat inap RS untuk pasien COVID-19 per minggunya berada di 9,02/100.000 penduduk".

Baca JugaBerbagi Semangat dan Harapan, Pangdam Udayana Motivasi Siswa Sekolah Rakyat

Angka ini masih sangat memadai dibanding puncak perawatan pasien saat gelombang Delta 17 Juli 2021 lalu yang mencapai 33,69/100.000 penduduk, kata dr. Siti Nadia Tarmizi M.Epid., Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes.

Selain itu, tren rasio kematian (case fatality rate/CFR) mingguan per 22 Februari lalu juga mengalami penurunan 6,61% dari minggu sebelumnya. CFR nasional per minggunya kini berada di posisi 2,85. Kasus kematian per 23 Februari di posisi 227 per hari, jauh lebih sedikit dibandingkan puncak kematian pada gelombang Delta 27 Juli 2021 lalu yang mencatat hingga 2.069 kematian per harinya.

Baca JugaAlat Sadap yang Dipakai Listyo Harganya Triliunan

“Upaya-upaya penanganan dan pencegahan COVID-19 yang dilakukan pemerintah adalah untuk menekan risiko kematian bagi penduduk akibat infeksi COVID-19. Tidak hanya menjaga ketahanan fasilitas pelayanan kesehatan, kita juga terus memperluas dan mempercepat cakupan vaksinasi nasional untuk melindungi kelompok rentan,” ujar dr. Nadia.

Hingga 24 Februari pukul 18.00 WIB, vaksinasi dosis 1 sudah diberikan ke 190.451.216 (91,45%) penduduk dan vaksinasi dosis 2 sudah diberikan ke 143.032.523 (68,68%) penduduk. Sementara itu vaksinasi dosis 3 atau booster sudah diberikan ke 9.460.949 (4,54%) penduduk. Data terbaru dari Kemenkes menunjukkan vaksinasi dosis lengkap mengurangi risiko kematian hingga 67%. Sementara itu vaksinasi booster mengurangi risiko kematian hingga 91%.

Baca JugaDua Prajurit TNI Meninggal Dunia dalam Insiden Kecelakaan Helikopter saat Padamkan Karhutla

Hingga 19 Februari 2022, dari 2.484 pasien yang meninggal akibat COVID-19 73% belum divaksinasi lengkap. 53% di antara pasien meninggal tersebut adalah lansia dan 46% memiliki komorbid.

“Dari data yang sudah dikaji hingga 19 Februari lalu, risiko kematian tertinggi masih terjadi pada pasien yang belum menerima vaksinasi lengkap, lansia, dan yang memiliki komorbid. Komorbid terbanyak yang ditemukan di pasien meninggal adalah diabetes melitus dan bahkan 21% pasien memiliki komorbid lebih dari satu,” ungkap dr. Nadia.

Baca JugaMNC Bank Angkat Bicara Soal Nasabah Susah Tarik Uang

Meski vaksinasi lengkap maupun bagi yang sudah mendapatkan booster, masyarakat tetap diimbau untuk sama-sama memperketat protokol kesehatan selama periode Omicron ini. Hal ini demi memperkecil peluang terpapar dan terinfeksi COVID-19 varian Omicron, sekaligus mengurangi risiko dirawat di rumah sakit akibat COVID-19. Red/Ben

***

Bagikan berita:

Berita Terkait