Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

SEMPAT TAWURAN, Polres Serang Kota Amankan 11 Remaja Gerombolan Bermotor

S Samsuddin 21 Apr 2021 0 komentar
SEMPAT TAWURAN, Polres Serang Kota Amankan 11 Remaja Gerombolan Bermotor

PUTRAINDONEWS.COM

SERANG - BANTEN | Sempat terjadi tawuran dan meresahkan masyarakat, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Kota Polda Banten amankan kelompok Gerombolan Bermotor. Selasa (20/4/2021).

Sebanyak 11 orang remaja diduga pelaku sudah ditangkap dan sisanya masih dalam pengejaran petugas.

Baca JugaKapolri Dorong Polwan Kompetitif di Ajang IAWP yang Diikuti 43 Negara

Remaja yang terlibat tawuran berasal dari kelompok All Star, yang anggotanya warga Kecamatan Kasemen, Kota Serang. Gerombolan kedua dari Barisan Ogah Mundur (BOM), anggotanya dari Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

Dalam tawuran tersebut, satu personil dari gerombolan BOM menjadi korban pembacokan dari kelompok All Star.

Baca JugaDukcapil Kota Blitar Rebranding Dari Pelayanan Adminduk Menjadi Garda Depan Perlindungan Sosial

"Yang kami amankan 11 orang, TKP (lokasi tawuran) sendiri di Kasemen. Karena adanya tawuran gerombolan bermotor yang menyebabkan korban luka. Selebihnya masih dalam pegejaran," kata Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK., M Si., melalui Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Muhammad Nandar, S.IK., saat diwawancara awak media diruangannya, Selasa (20/04/2021) malam.

Masih kata AKP Nandar, pihaknya masih mengembangkan kasus tawuran antar kelompok ini.

Baca JugaPresiden Prabowo Teriak Free Palestine di Resepsi Pondok Gontor

Dari para pelaku, sementara ini polisi baru menyita dua celurit dan golok sisir (gosir) yang digunakan dalam tawuran dan membacok korbannya.

Dari 11 orang yang ditangkap, baru tiga yang di tetapkan sebagai tersangka, yakni IS (17), AI (18), dan AJ (22). Hasil pemeriksaan sementara, ketiganya terbukti melakukan pembacokan terhadap kelompok BOM. Pelaku dijerat Pasal 170 KUH Pidana, dengan ancaman pidana 9 tahun kurungan penjara.

Baca JugaWacana ‘Black September’ Kembali Ramai di Publik

"Atas perbuatannya, Pelaku dikenakan pasal 170 KUH Pidana juncto Undang-undang darurat, ancaman 9 tahun kurungan penjara. Jika masyarakat melihat gerombolan membawa sajam, bisa melaporkan ke polisi," terangnya.

Sementara itu, ditempat yang sama, Pelaku AI (18) mengakui dia kerap membawa celurit untuk melindungi diri. Jika ada yang menyerangnya, dia akan menggunakan celurit untuk melindungi diri.

Baca JugaPemilik UMKM Mengaku Dipalak Sejuta per Hari di Jogja

"Pakai celurit untuk jaga-jaga sama menyerang orang,"ujarnya singkat.

Sedangkan, Pelaku lainnya, IS (17) mengaku membacok korbannya menggunakan golok sisir (gosir), yang dibuatnya dari baja ringan, kemudian dibuat runcing layaknya gergaji. Kemudian pelaku lainnya, AI (18) dan AJ (22), membacok korban menggunakan celurit.

Baca JugaPrabowo Terpukau dengan Lebah Begantong di HUT PAN

"Ada 20 an orang yang ikut dikelompok saya. Saya cuma di ajak sama temen. Ada dua orang yang saya lihat ikut ngebacok," kata pelaku IS. Red/Ben

Bagikan berita:

Berita Terkait