***
Putraindonews.com - Rumpin | Penolakan atas rencana pembangunan tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST) di Kecamatan Rumpin semakin mencuat
Kemampuan DLH dan PemKab dalam proses sosialisasi rencana pembangunan TPST di Rumpin tidak utuh
Baca JugaResmikan Sekretariat "Rumah Besar", IMO-Indonesia Uji Coba Aplikasi AdS Media OnlineRencana warga di beberapa Desa akan melakukan demonstrasi pada tanggal 28 Maret 2022
Sebelumnya warga Rumpin menggelar aksi demo di depan kantor Bupati Bogor pada tanggal 4 Febuari.
Baca JugaHari Fraksi Jadikan Fraksi PKB DPRD Kabupaten Blitar Lebih Maksimal Serap Aspirasi MasyarakatBelum ada jawaban dan kepastian dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ade Yana. Ketika menemui warga di depan Kantor Bupati Bogor." Ini kemudian membuat masyarakat Rumpin harus melakukan penegasan kepada DLH atas rencana pembangunan TPST di Rumpin".
"Kita ketahui bersama persoalan pertambangan dan mobilisasi truk tambang dengan segala turunan masalahnya belum terselesaikan oleh PemKab. Ditambah akan rencana pembangunan TPST ".
Baca JugaBerbagi Semangat dan Harapan, Pangdam Udayana Motivasi Siswa Sekolah RakyatForum Masyarakat Desa (FMD) menyampaikan sikap atas masalah ini dengan :
1. Batalkan rencana pembangunan TPST di Kecamatan Rumpin
2. Selesaikan persoalan sampah yang ada di Kabupaten Bogor, dengan tidak mengorbankan dan merusak lingkungan hidup
Baca JugaAlat Sadap yang Dipakai Listyo Harganya Triliunan3. Transparansi perencanaan pembangunan dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat
4. Matangkan RTRW dalam setiap rencana pembangunan dengan tidak menerobos pelaturan dan undang-undang yang berlaku
Baca JugaDua Prajurit TNI Meninggal Dunia dalam Insiden Kecelakaan Helikopter saat Padamkan Karhutla5. Modernisasi sistem pengelolaan dan pembuangan sampah di Nambo dan galuga. Red/Ben
***