Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Siap-Siap, OJK Bakal Segera Terbitkan Mekanisme Pemisahan Unit Usaha Syariah Perbankan

S Samsuddin • 04 Jul 2023 • 0 komentar
Siap-Siap, OJK Bakal Segera Terbitkan Mekanisme Pemisahan Unit Usaha Syariah Perbankan

Putraindonews.com - Jakarta | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae rencana akan segera menerbitkan aturan terkait tata cara pemisahan (spin off) unit usaha syariah (UUS) perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK di Jakarta, menjelaskan pemisahan UUS perbankan tetap wajib dilaksanakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Baca JugaResmikan Sekretariat "Rumah Besar", IMO-Indonesia Uji Coba Aplikasi AdS Media Online

“Ke depan setelah kita melakukan konsultasi dengan industri dan komisi XI DPR, kami akan mengeluarkan aturan terkait persoalan yang saya sebut tadi, yakni bagaimana cara spin off akan dilakukan dan bagaimana cara OJK melakukan konsolidasi dalam konteks melakukan akselerasi pertumbuhan perbankan syariah ke depan,” katanya, Selasa (4/7).

Ia pun menjelaskan UUS perbankan tidak diberikan tenggat waktu tertentu dalam melakukan spin off, tapi wajib dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan OJK yang akan diterbitkan sebagai turunan UU P2SK.

Baca JugaHari Fraksi Jadikan Fraksi PKB DPRD Kabupaten Blitar Lebih Maksimal Serap Aspirasi Masyarakat

“Pasal 68 UU P2SK jelas mewajibkan spin off UUS, tapi tidak dikaitkan dengan tenggat waktu, tapi langsung dikaitkan dengan ketentuan yang akan dikeluarkan OJK nanti,” imbuhnya.

Selain mengatur strategi pemisahan UUS perbankan, UU P2SK juga mengatur terkait konsolidasi perbankan syariah setelaSiap-Siap, OJK Bakal Segera Terbitkan Mekanisme Pemisahan Unit Usaha Syariah Perbankanh spin off, yang merupakan bagian dari strategi OJK untuk mengakselerasi pertumbuhan perbankan syariah ke depan.

Baca JugaBerbagi Semangat dan Harapan, Pangdam Udayana Motivasi Siswa Sekolah Rakyat

Adapun rancangan Peraturan OJK terkait strategi pemisahan dan konsolidasi UUS perbankan, saat ini masih dalam tahap penyelesaian. Red/HS

Bagikan berita:

Berita Terkait