Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Sikap Senator terhadap Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden-Wakil Presiden

S Samsuddin • 03 Jan 2025 • 0 komentar
Sikap Senator terhadap Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden-Wakil Presiden

Putraindonews.com,Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B. Najamudin memandang putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) memberi perhatian pada proses kaderisasi partai politik.

Menurut dia, keputusan tersebut sesuai dengan harapan dan keinginan rakyat bahwa proses politik kandidat calon presiden dan calon wakil presiden perlu dilakukan secara terencana, terbuka, dan bebas oleh setiap partai politik.

Baca JugaBerbagi Semangat dan Harapan, Pangdam Udayana Motivasi Siswa Sekolah Rakyat

"Dengan ketetapan nol persen, setiap partai akan semakin memberikan perhatian pada proses kaderisasi karena sudah menjadi kewajiban partai politik untuk menyiapkan kader terbaiknya sebagai bakal calon pemimpin nasional," kata Sultan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (2/1).

Untuk itu, dia mengapresiasi putusan MK tersebut sebab membuka peluang bagi semua putra-putri terbaik bangsa maju sebagai calon presiden dan calon wakil presiden.

Baca JugaDua Prajurit TNI Meninggal Dunia dalam Insiden Kecelakaan Helikopter saat Padamkan Karhutla

"Kami atas nama lembaga DPD termasuk menjadi pihak yang menggugat Pasal 222 Undang-Undang 7 Tahun 2017 itu ke MK, namun gugatan puluhan pihak penggugat ditolak oleh MK saat itu," ujarnya.

Meski ambang batas pencalonan presiden dihapuskan, Sultan mengingatkan proses pilpres harus tetap dilaksanakan secara efisien dan efektif agar tidak perlu digelar lebih dari satu kali, serta meningkatkan legitimasi politik pemimpin nasional yang terpilih.

Baca JugaMNC Bank Angkat Bicara Soal Nasabah Susah Tarik Uang

Dia juga berharap tanpa adanya ketentuan presidential threshold maka budaya musyawarah pengusulan calon presiden di MPR kembali dihidupkan guna terjadi pembentukan maksimal dua poros kekuatan politik pengusung capres-cawapres.

Selain itu, dia juga meminta agar waktu pelaksanaan pilpres dan pileg perlu kembali dilakukan secara terpisah, yakni pemilihan legislatif (pileg) terlebih dahulu, baru setelahnya pemilihan presiden (pilpres). Red/HS

Baca JugaRicuh Penolakan Konser Andrea Bocelli di JIExpo

Bagikan berita:

Berita Terkait