Putraindonews.com - Tangerang Selatan | Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengujian Kendaraan Bermotor (UPTD PKB) pada Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan (Dishub Tangsel) mengadakan program Uji Emisi Keliling (USIL) di 7 Kecamatan se-Kota Tangsel.
Uji coba pertama program USIL ini dilakukan di Kecamatan Setu, pada Kamis 22 Juni 2023.
Baca JugaResmikan Sekretariat "Rumah Besar", IMO-Indonesia Uji Coba Aplikasi AdS Media OnlineKepala UPTD PKB pada Dishub Tangsel, Heris Cahya Kusuma menerangkan, program USIL ini dibuka setiap hari kamis di seluruh kecamatan se-Kota Tangsel.
“Untuk uji emisi ini kita hampir semua kecamatan, kita datengin setiap hari Kamis. Jadi bergantian hari ini kita di Kecamatan Setu besok di Pamulang nanti bergantian ada jadwalnya gitu,” jelasnya.
Baca JugaHari Fraksi Jadikan Fraksi PKB DPRD Kabupaten Blitar Lebih Maksimal Serap Aspirasi MasyarakatHeris menerangkan, program ini tidak ada batas kuota, namun dibatasi dengan waktu saja dari 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Terkait biaya, Heris menjelaskan, pihaknya mematok sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwal) nomor 70 tahun 2022 tentang peninjauan tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor.
Baca JugaBerbagi Semangat dan Harapan, Pangdam Udayana Motivasi Siswa Sekolah Rakyat“Untuk biaya sendiri sesuai Perwal 70 tahun 2022 kita itu uji emisi dibebankan Rp25 ribu per kendaraan, jadi terbilang masih terjangkau lah,” terangnya.
Dirinya menegaskan, bahwa program Usil ini untuk kendaraan yang berdomisili di daerah Tangsel, karena khusus untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) kendaraan yang ada di daerah Tangerang Selatan.
Baca JugaAlat Sadap yang Dipakai Listyo Harganya Triliunan"Untuk seluruh umum, tapi untuk kendaraan yang domisili Tangerang Selatan. Jadi misalkan STNK nya luar Tangsel ya kita masih belum bisa, takutnya Itu kan potensi PAD di daerah lain ya,” tutupnya. Red/RZ