***
Putraindonews.com - Jakarta | Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) bersama puluhan asosiasi pengusaha berencana akan ajukan uji materiil terhadap Permenaker No 18/2022 menjadikan PP No 36/2021 tentang Pengupahan.
Hal itu dilakukan dalam rangka memperuangkan kepastian hukum dunia usaha hari ini yang galau dengan kebijakan upah minimum.
Baca JugaMenlu Singapura Kunjungi Indonesia di Tengah Memanasnya Hubungan Indonesia-Singapura“Untuk memastikan agar kebijakan tersebut tidak kontraproduktif, maka KADIN bersama dengan Asosiasi Pengusaha dan Seluruh Perusahaan Anggota KADIN terpaksa akan melakukan uji materiil terhadap Permenaker No. 18/2022,” ucap Ketum KADIN, Arsjad Rasjid, Rabu (23/11).
Sebagaimana diketahui, Kebijakan Penetapan Upah Minimum 2023 dirundung jalan terjal, menyusul sejumlah pertanyaan mendasar yang dialamatkan pada kebijakan tersebut.
Baca JugaHUT ke-9, IMO-Indonesia Tegaskan Pentingnya Kualitas PemberitaanDari perspektif pelaku usaha, kebijakan tersebut seyogyanya dapat dirumuskan secara tepat sasar, komprehensif, dan sesuai koridor hukum yang berlaku sehingga dapat diimplementasikan demi menjaga momentum pertumbuhan ekonomi Indonesia saat ini.
Ancaman resesi ekonomi global yang datang lebih cepat dari yang diperkirakan, perlindungan hukum terhadap iklim usaha yang kondusif dan rasa keadilan perlu dikedepankan agar pelaku usaha dapat tetap survive memberikan nilai tambah dari mata rantai ekonomi yang dihasilkan.
Baca JugaPria di Tangerang Terkejut Usai Ditagih Pajak Rp137 Juta dari McLerenPemikiran tersebut mengemuka setelah KADIN menggelar rapat koordinasi dengan puluhan Asosiasi Pengusaha/Perusahaan Anggota KADIN yang dipimpin oleh Ketua Umum KADIN Indonesia Arsjad Rasjid di Menara Kadin, pada Rabu (23/11).
Arsjad menilai, pelaku usaha pada dasarnya sepakat bahwa kondisi ekonomi nasional yang dinamis akibat resesi ekonomi global imbas dari konflik geopolitik perlu disikapi dengan cermat. Salah satunya adalah dengan menjaga daya beli masyarakat, yang terefleksi dari kenaikan upah minimum.
Baca JugaCatat! Operasi Patuh Semeru Digelar Hari Ini hingga 8 November 2026Namun, pada sisi lain, kemampuan pelaku usaha merespon kondisi ekonomi saat ini juga harus diperhatikan agar tidak memberatkan pelaku usaha dan mengganggu iklim usaha.
Menurut Arsjad, semangat yang ingin dikedepankan pelaku usaha adalah menjaga stabilitas investasi, kesejahteraan pekerja, dan keadilan bagi pengusaha.
Baca JugaSherly Tjoanda Harapkan Apindo Malut Berdampak NyataLangkah hukum terpaksa ditempuh karena dunia usaha perlu kepastian hukum.
“Namun apapun hasilnya, pelaku usaha siap mematuhinya,” pungkasnya. Red/HS
Baca JugaKawasan Suryakencana Bogor Dilanda Kebakaran ***