Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Serius Ajukan Uji Materiil, Apindo Tunjuk Mantan Wakil Menteri Jadi Ketua Tim Hukum

S Samsuddin • 25 Nov 2022 • 0 komentar
Serius Ajukan Uji Materiil, Apindo Tunjuk Mantan Wakil Menteri Jadi Ketua Tim Hukum

***

Putraindonews.com - Jakarta | Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tampak serius dalam mengajukan gugatan uji materiil atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 ke Mahkamah Agung.

Bukti keseriusan itu dapat dilihat melalui penunjukan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Denny Indrayana sebagai Ketua Tim Hukum dalam perkara ini.

Baca JugaLagi, Ratusan Siswa di Bogor Diduga Keracunan MBG

Ketua Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan, proses pengajuan ke MA akan dilakukan pihaknya dalam waktu dekat.

“Gugatan ini diajukan karena kalangan pengusaha menilai kenaikan upah harus didasarkan pada perhitungan cermat dan komprehensif,” kata Hariyadi, Kamis (24/11).

Baca JugaMoeldoko Sarankan Keistimewaan Bebas Gage Bagi Mobil Listrik Dicabut

Menurutnya, perlindungan hukum terhadap iklim usaha yang kondusif dan rasa keadilan perlu dikedepankan di tengah ancaman resesi ekonomi global yang datang lebih cepat dari yang diperkirakan saat ini.

“Hal ini perlu dilakukan agar pelaku usaha dapat tetap bertahan memberikan nilai tambah dari mata rantai ekonomi yang dihasilkan,” urainya.

Baca JugaMenlu Singapura Kunjungi Indonesia di Tengah Memanasnya Hubungan Indonesia-Singapura

Sementra itu, Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid memandang kenaikan upah sebagai hal yang perlu guna menggairahkan daya beli masyarakat.

Hanya saja, kata dia, hal itu harus memperhatikan kemampuan tiap pengusaha merespons kondisi ekonomi saat ini.

Baca JugaHUT ke-9, IMO-Indonesia Tegaskan Pentingnya Kualitas Pemberitaan

"Untuk memastikan agar kebijakan tersebut tidak kontraproduktif," ucap Arsjad.

Bila mengacu pada kondisi hukum saat ini, kata Arsjad, UU Cipta Kerja secara sah masih berlaku dalam tenggang waktu 2 (dua) tahun meski disebut inkonstitusional bersyarat hingga ada perbaikan sebagaimana amar putusan MK sebelumnya. Red/HS

Baca JugaPria di Tangerang Terkejut Usai Ditagih Pajak Rp137 Juta dari McLeren ***

Bagikan berita:

Berita Terkait