Putraindonews.com, Blitar — Polemik menu Makan Bergizi Gratis (MBG) berupa nasi tiwul di Kabupaten Blitar membuka persoalan yang lebih serius. Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kuningan, Kecamatan Kanigoro, diketahui telah beroperasi sejak Agustus 2025 tanpa mengantongi Surat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Fakta tersebut menuai sorotan publik karena SLHS merupakan persyaratan wajib yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN) bagi seluruh dapur MBG. Tanpa dokumen tersebut, dapur belum dinyatakan layak memproduksi dan mendistribusikan makanan, terutama bagi siswa sekolah dan kelompok rentan.
Baca JugaBerbagi Semangat dan Harapan, Pangdam Udayana Motivasi Siswa Sekolah RakyatAsisten Lapangan (Aslap) SPPG Kuningan Kanigoro, Darul Asrori, membenarkan bahwa hingga kini SLHS belum dimiliki pihaknya.
“SLHS masih proses, Pak. Rata-rata memang masih proses semua,” ujar Darul saat dikonfirmasi, Kamis (6/2/2026).
Baca JugaDua Prajurit TNI Meninggal Dunia dalam Insiden Kecelakaan Helikopter saat Padamkan KarhutlaIa menyebut pengajuan SLHS telah dilakukan ke pemerintah daerah. Namun, proses tersebut terkendala perubahan denah dapur yang belum mendapatkan persetujuan.
“Kami sudah mengajukan, tetapi ada perubahan denah dapur yang sampai sekarang belum disetujui,” katanya.
Baca JugaMNC Bank Angkat Bicara Soal Nasabah Susah Tarik UangMeski demikian, pengakuan tersebut justru memunculkan pertanyaan. Sebab, SPPG Kuningan Kanigoro tetap menjalankan operasional dapur MBG selama berbulan-bulan meski mengetahui SLHS merupakan prasyarat mutlak dari BGN. Alasan “masih proses” dinilai tidak cukup untuk membenarkan operasional yang berkaitan langsung dengan aspek kesehatan dan keselamatan penerima manfaat.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar, Khusna Lindarti, selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) MBG, menyayangkan polemik menu nasi tiwul yang berujung penolakan. Ia menegaskan pemerintah daerah telah memberikan dukungan kepada seluruh SPPG dalam pengurusan perizinan. “Kami dari pemda terus men-support SPPG, termasuk pengurusan SLHS melalui DPMPTSP,” tegas Khusna.
Baca JugaRicuh Penolakan Konser Andrea Bocelli di JIExpoMenurutnya, pemerintah daerah telah membuka jalur fasilitasi perizinan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Karena itu, tidak ada alasan bagi SPPG untuk mengabaikan kewajiban administrasi yang berkaitan dengan standar higiene dan sanitasi.
SLHS sendiri merupakan instrumen penting dalam menjamin keamanan pangan. Dokumen ini mencakup aspek kebersihan dapur, kelayakan peralatan, sanitasi lingkungan, hingga potensi risiko kontaminasi makanan. Dalam ketentuan BGN, dapur MBG tanpa SLHS berisiko menimbulkan dampak serius, mulai dari keracunan pangan hingga penurunan kualitas gizi penerima program.
Baca JugaHadapi Cuaca Ekstrem, Polres Blitar Kota Gelar Apel Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi 2026Kasus SPPG Kuningan Kanigoro dinilai menjadi preseden buruk bagi pelaksanaan program MBG di Kabupaten Blitar. Program yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat dinilai belum sepenuhnya ditopang kepatuhan standar dasar di lapangan.
Sebelumnya, SPPG Kuningan Kanigoro menuai kritik setelah menyajikan menu nasi tiwul dalam paket MBG. Menu tersebut dinilai tidak sesuai dengan kebiasaan konsumsi siswa sekolah dasar dan memicu penolakan massal.
Baca JugaAntisipasi Pengamanan, Sebanyak 20 Ribu Lebih Pasukan Dikerahkan ke JakartaKini, publik menanti langkah tegas Satgas MBG dan instansi terkait. Operasional dapur MBG tanpa SLHS dikhawatirkan bukan sekadar persoalan menu, melainkan menyangkut kesehatan dan keselamatan penerima manfaat. Redaksi: rif