Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Stop Perederan Obat Sirup, Wakil Ketua BPKN M. Mufti Mubarok ; Harus Ada Ganti Rugi Untuk Korban !

S Samsuddin • 24 Oct 2022 • 0 komentar
Stop Perederan Obat Sirup, Wakil Ketua BPKN M. Mufti Mubarok ; Harus Ada Ganti Rugi Untuk Korban !

***

Putraindonews.com - Jakarta | Kasus gangguan ginjal misterius pada anak terus terjadi peningkatan. Meski pemerintah telah melarang peredaran obat sirup, BPKN juga akan memperhatikan secara serius terkait tanggung jawab pelaku usaha selaku produsen dan distributor. Hal ini tentunya sangat meresahkan orang tua dan masyarakat apalagi korban anak yang meninggal mencapai 56%.

Wakil Ketua BPKN M Mufti Mubarok mengatakan, meskipun Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan himbauan untuk menyetop semua penggunaan dan peredaran obat syrup anak, namun kerugian masyarakat yang telah membeli dan mengkonsumsi apalagi yang menjadi korban harus tetap mendapatkan pertanggungjawaban dari pihak terkait mulai dari produksi hingga ketika obat tersebut diizinkan untuk dijual dan dikonsumsi masyarakat baik yang termasuk obat bebas maupun yang harus melalui resep dokter.

Baca JugaResmikan Sekretariat "Rumah Besar", IMO-Indonesia Uji Coba Aplikasi AdS Media Online

Mufti Mubarok juga mengatakan, selain himbauan untuk masyarakat berhenti membeli dan mengkonsumsi, pemerintah juga harus memastikan seluruh apotik untuk benar-benar menyetop penjualan onat syrup kepada masyarakat.

Mufti menambahkan juga bahwa pembiayaan bagi korban yang saat ini dirawat maupun yang meninggal agar menjadi tanggungjawab pemerintah atau jika telah dapat diidentifikasi secara pasti, maka pihak pelaku usaha juga harus bertanggungjawab. Red/HS

Baca JugaHari Fraksi Jadikan Fraksi PKB DPRD Kabupaten Blitar Lebih Maksimal Serap Aspirasi Masyarakat

***

Bagikan berita:

Berita Terkait