Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Sufmi Dasco: Tidak Ada Pengesahan Revisi UU MK dalam Rapat Paripurna Terdekat

S Samsuddin • 04 Dec 2023 • 0 komentar
Sufmi Dasco: Tidak Ada Pengesahan Revisi UU MK dalam Rapat Paripurna Terdekat

Putraindinews.com-Jakarta | Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan tidak ada agenda pengesahan revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK) dalam rapat paripurna terdekat. Hal ini disampaikannya menjawab pertanyaan wartawan, Senayan, Jakarta, Senin (4/12/23).

Ia menambahkan pembahasan revisi UU MK sudah berjalan namun mempertimbangkan kemungkinan munculnya isu politisasi dalam pembahasannya, seluruh fraksi sepakat untuk menunda pembuatan keputusan. Politisi fraksi Partai Gerindra ini menekankan keputusan pengesahan diambil apabila sudah ada kesepakatan.

Baca JugaKomisi X Rencana Panggil Kemdiktisaintek Perihal Soal Pendirian Universitas Republik Indonesia

“Kalau keputusan nanti sesuai dengan kesepakatan lagi dengan teman-teman fraksi, yang pasti tanggal 5 Desember besok itu tidak ada Paripurna revisi UU MK,” tekan Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan ini.

Pada bagian lain Sufmi Dasco membenarkan Pimpinan DPR telah menerima surat dari Menko Polhukam yang meminta penundaan pengambilan putusan tingkat II tentang Perubahan Keempat UU nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Ia menyebut surat tersebut datang setelah fraksi-fraksi sepakat untuk menunda.

"Hari ini Pak Menko Polhukam mengirimkan surat kepada Pimpinan DPR, dan walaupun sudah disepakati antara pihak pemerintah dalam hal ini Kemenkumham dan sembilan fraksi di DPR, namun atas kesepakatan dari kawan-kawan fraksi (ditunda). Ini bukan karena surat yang dikirim, memang dari kemarin sudah ada kesepakatan,” ujar dia.

Baca JugaKepala BGN Baru Harus Lebih Masifkan Program MBG, Jangan Abaikan Hak Jutaan Penerima Manfaat

Wakil rakyat dari daerah pemilihan Banten III ini berpandangan keputusan penundaan lebih baik dilakukan agar tidak muncul narasi publik yang menggiring persetujuan atas RUU MK tersebut merugikan pihak tertentu dan mengandung unsur politisasi. Menurutnya penundaan adalah keputusan terbaik untuk saat ini.Red/HS

Bagikan berita:

Berita Terkait