Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Surat Edaran Rahasia Kejagung Diduga Bocor

S Samsuddin • 10 Jul 2026 • 0 komentar
Surat Edaran Rahasia Kejagung Diduga Bocor

Putraindonews.com, Jakarta – Publik digemparkan oleh dugaan kebocoran Surat Edaran rahasia Kejaksaan Agung (Kejagung) yang meminta seluruh jajaran kejaksaan di daerah meningkatkan kewaspadaan untuk menyikapi perkembangan situasi nasional terkini.

Dihimpun dari berbagai media, Kamis (9/7), instruksi ini tertuang dalam surat bernomor R-696/D/Dip.4/07/2026 tertanggal 8 Juli 2026, ditandangani Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani.

Baca JugaBerbagi Semangat dan Harapan, Pangdam Udayana Motivasi Siswa Sekolah Rakyat

Dalam surat tersebut, ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, serta Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia. Latar belakang instruksi adalah meningkatnya perhatian publik terhadap proses penegakan hukum yang melibatkan pejabat negara maupun aparatur negara.

"Seluruh jajaran Kejaksaan di daerah diminta untuk meningkatkan kewaspadaan dan melakukan langkah-langkah antisipatif guna menjaga stabilitas pelaksanaan tugas serta marwah institusi," demikian bunyi isi surat.

Baca JugaDua Prajurit TNI Meninggal Dunia dalam Insiden Kecelakaan Helikopter saat Padamkan Karhutla

Terdapat sejumlah instruksi melalui SE tersebut. Pertama, seluruh satuan kerja diminta melakukan pemantauan secara intensif terhadap perkembangan situasi di wilayah hukum masing-masing, terutama yang berpotensi menimbulkan ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) terhadap pelaksanaan tugas kejaksaan.

"Khususnya yang berpotensi adanya AGHT yang dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas Kejaksaan," bunyi poin pertama surat tersebut.

Baca JugaMNC Bank Angkat Bicara Soal Nasabah Susah Tarik Uang

Instruksi kedua meminta jajaran korps Adhyaksa mengoptimalkan fungsi deteksi dini serta menyampaikan laporan secara cepat, berjenjang, dan komprehensif terhadap setiap perkembangan yang dinilai strategis.

Selanjutnya, pengamanan terhadap personel, aset, dokumen, dan fasilitas kantor juga diminta diperkuat sesuai tingkat kerawanan di masing-masing wilayah.

Baca JugaRicuh Penolakan Konser Andrea Bocelli di JIExpo

"Sesuai tingkat kerawanan di wilayah masing-masing serta menjaga solidaritas internal," demikian bunyi poin ketiga. Red/HS

Tags: #kejaksaan agung #kepala cabang kejaksaan negeri #kepala kejaksaan negeri #kepala kejaksaan tinggi #surat edaran

Bagikan berita:

Berita Terkait