Putraindonews.com, Jakarta – Kemas Haji Abdul Halim atau akrab disapa Haji Alim, terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan surat Hak Guna Usaha (HGU) untuk lahan proyek strategis nasional Jalan Tol Betung-Tempino dikabarkan meninggal dunia.
Haji Abdul Halim meninggal pada usia 88 tahun. Haji Alim meninggal saat menjalani perawatan medis di rumah sakit Siti Fatimah di Palembang sekira pukul 14.25 WIB.
Baca JugaHari Fraksi Jadikan Fraksi PKB DPRD Kabupaten Blitar Lebih Maksimal Serap Aspirasi MasyarakatKabar duka tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) Abdul Harris yang mengaku mendapatkan informasi resmi dari pihak keluarga almarhum.
"Iya, benar. Kami menerima kabar dari pihak keluarga bahwa Haji Abdul Halim telah meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit di Palembang," katanya dikutip dari detikSumbagsel, Kamis (22/1). Red/HS
Baca JugaBerbagi Semangat dan Harapan, Pangdam Udayana Motivasi Siswa Sekolah Rakyat