***
Putraindonews com - Jakarta | Harun Masiku hingga kini masih dalam proses pencarian. Harun merupakan salah satu dari buronan polisi yang sampai sekarang masih belum ketemu.
Dalam proses pemburuan Harun itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mempersiapkan strategi pemburuan. Harun diduga berada di luar negeri.
Baca JugaResmikan Sekretariat "Rumah Besar", IMO-Indonesia Uji Coba Aplikasi AdS Media Online"Pasti strategi yang kami miliki ada," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/1).
Ali menegaskan, instrumen memburu Harun Masiku sama halnya dengan memburu buronan lainnya. Ia pun mengatakan ada lima buronan yang kini tengah diburu KPK.
Baca JugaHari Fraksi Jadikan Fraksi PKB DPRD Kabupaten Blitar Lebih Maksimal Serap Aspirasi MasyarakatKelima buronan itu, yakni Kirana Kotama yang dicari sejak 2017. Dia terlibat dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada 2014 kepada Kementerian Kehutanan.
Kemudian, Izil Azhar yang buron sejak 2018. Dia terlibat dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pembangunan proyek dermaga Sabang pada 2006-2011.
Baca JugaBerbagi Semangat dan Harapan, Pangdam Udayana Motivasi Siswa Sekolah RakyatLalu, Paulus Tannos yang diketahui ada di Singapura. Dia terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).
“Buronan selanjutnya, yakni Harun Masiku. Dia sudah dikejar sejak 2020 untuk mempertanggungjawabkan kasus dugaan suap pengganti antar waktu (PAW) DPR,” cetusnya.
Baca JugaAlat Sadap yang Dipakai Listyo Harganya TriliunanAdapun buronan KPK yang terbaru, yakni Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. Dia terlibat dalam kasus dugaan suap pengadaan berbagi proyek di wilayahnya.
"Jadi kalau berbicara DPO (daftar pencarian orang) KPK tentu tidak hanya fokus pada Harun Masiku, ada lima DPO KPK yang jadi kewajiban yang semuanya terus kami kejar," tadnas Ali. Red/HS
Baca JugaDua Prajurit TNI Meninggal Dunia dalam Insiden Kecelakaan Helikopter saat Padamkan Karhutla***