Begitu tiba di area kantor Wali Kota itu, personil Satpol PP langsung berpencar ke beberapa ruangan. Mereka juga terlihat menempel sejumlah sticker berisi sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang KTR. Terlihat pula aktivis anti rokok terlibat dalam razia.
Setelah cukup lama berkeliling ruangan, petugas pun turun sambil membawa serta puluhan asbak rokok berbagai ukuran. Disebutkan, ada sedikitnya 22 pegawai yang ditegur karena merokok di area tersebut.
Baca JugaBerbagi Semangat dan Harapan, Pangdam Udayana Motivasi Siswa Sekolah Rakyat"Tadi sekitar 22 orang yang kita dapati merokok di ruangan tertentu, kita langsung tegur. Ada juga asbak yang kita amankan, karena itu artinya kan memang memberikan fasilitas untuk memerbolehkan orang merokok di situ," kata Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP, Muksin al-Fachry, Senin (08/02/21).
Menurut Muksin, saat ini pihaknya terbatas hanya memberi teguran sambil mengirimkan surat ke dinas yang pegawainya tepergok merokok di gedung pemerintahan. Ke depan, kata dia, sanksi tegas akan diberlakukan hingga pelanggar bisa dijerat Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Baca JugaDua Prajurit TNI Meninggal Dunia dalam Insiden Kecelakaan Helikopter saat Padamkan Karhutla"Karena ini masih sosialisasi, jadi kita tegur tak hanya perokoknya tapi juga pejabat dari dinas terkait. Besok-besok bisa kita jerat Tipiring sesuai Perda itu," jelasnya.
Sementara di lokasi yang sama, Ketua No tobacco Community, Bambang Priyono, menilai masih ditemukannya pegawai yang merokok di ruangan gedung-gedung pemerintahan menunjukkan lemahnya komitmen pelaksanaan Perda KTR.
Baca JugaMNC Bank Angkat Bicara Soal Nasabah Susah Tarik Uang"Ini perlu diperkuat lagi komitmen dari setiap OPD, karena di beberapa lantai masih menyediakan asbak rokok bahkan ada juga pegawai yang merokok," ucapnya.
Dia pun membantah jika alasan dari para pegawai dinas yang mengaku belum mengetahui tentang sosialisasi Perda KTR. Menurutnya, alasan itu terbantahkan dengan terpampangnya sejumlah stiker pelarangan merokok di ruangan-ruangan yang ada.
Baca JugaRicuh Penolakan Konser Andrea Bocelli di JIExpo"Kalau alasannya nggak tahu sosialisasi itu, nggak mungkin ya karena stiker-stiker itu banyak terpasang di ruangan. Jadi itu bukan alasan, apalagi di kantor wali kota. Tinggal menurut saya komitmen dari wali kota nya itu sendiri," tukasnya.
Sebagaimana diketahui, dalam Perda Nomor 4 Tahun 2016 mengatur pula soal sanksi pidana bagi para pelanggar, yakni pada Pasal 20 yang berbunyi ;
Baca JugaHadapi Cuaca Ekstrem, Polres Blitar Kota Gelar Apel Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi 2026(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 10 dan/atau Pasal 13 ayat (1) dipidana dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus rupiah).
(2) Setiap Badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (1) dipidana dengan ancaman pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pelanggaran. Red/Ward
Baca JugaAntisipasi Pengamanan, Sebanyak 20 Ribu Lebih Pasukan Dikerahkan ke Jakarta