Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Terkesan Ganjil, KPK Pertanyakan Pemberian Remisi Kepada Narapidana Koruptor !

S Samsuddin • 17 Sep 2022 • 0 komentar
Terkesan Ganjil, KPK Pertanyakan Pemberian Remisi Kepada Narapidana Koruptor !

***

Putraindonews.com - Jakarta | Tidak hanya publik yang bertanya-tanya, sekelas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun ikut mempertanyakan perihal pemberian remisi kepada narapidana korupsi dengan alasan donor darah.

“Kan tidak logis kalau kemudian remisinya seakan-akan hanya remisi dalam perspektif masa pembinaan di lapas saja. Apalagi, misalnya dianggap sudah memiliki kontribusi bagi negara dan kemanusiaan ketika sudah donor darah, pandai membatik dan lainnya,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron kepada wartawan, Kamis (15/9).

Baca JugaHari Fraksi Jadikan Fraksi PKB DPRD Kabupaten Blitar Lebih Maksimal Serap Aspirasi Masyarakat

Gufron mempersoalkan terkait pembebasan bersyarat kepada koruptor yang tampak ganjil. Sebab, kata dia, Mereka adalah tersangka korupsi yang merugikan uang rakyat dan kepentingan orang banyak.

Ghufron lalu menjelaskan bahwa remisi dan pembebasan bersyarat yang merupakan hak narapidana itu harus diberikan secara proporsional sesuai dengan Pasal 10 Undang-undang Pemasyarakatan.

Baca JugaBerbagi Semangat dan Harapan, Pangdam Udayana Motivasi Siswa Sekolah Rakyat

"Kalau kemudian dikonversi hanya dengan donor darah, itu kan sangat tidak proporsional. Maksudnya apa proporsional itu?” tukasnya.

Ia mengatakan, harus seimbang antara perbuatannya dengan hukuman yang didapatkan. Ketika keduanya tidak saling sinkron, maka di sanalah muncul persoalannya.

Baca JugaAlat Sadap yang Dipakai Listyo Harganya Triliunan

Ia pun berharap agar kedepannya pemberian remisi dan bebas bersyarat khususnya ke para koruptor itu dilakukan dengan proporsional dan terbuka.

"Proses peradilan pidana kan terbuka, semuanya terbuka, kok kemudian proses pemberian remisi dan bebas bersyarat itu kita tidak tahu dan tiba-tiba sudah bebas,” pungkasnya.

Baca JugaDua Prajurit TNI Meninggal Dunia dalam Insiden Kecelakaan Helikopter saat Padamkan Karhutla

“Kami hormati bahwa hak narapidana untuk mendapatkan remisi dan bebas bersyarat, tapi kita juga harus taat pada prinsip pemasyarakatan yaitu proporsional. Seimbang dengan perilakunya," tambahnya. Red/HS

***

Bagikan berita:

Berita Terkait