Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Tindak Pidana Pengelapan, Tim Tabur Kejagung Berhasil Tangkap DPO Tersangka Sri Utami Ariyati

S Samsuddin 28 Jun 2022 0 komentar
Tindak Pidana Pengelapan, Tim Tabur Kejagung Berhasil Tangkap DPO Tersangka Sri Utami Ariyati

***

Putraindonews.com - Jakarta | Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Lampung pada Selasa 28 Juni 2022 pukul 02:05 WIB bertempat di Pelabuhan Bakauheni.

Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu: Nama Lengkap : SRI UTAMI ARIYATI BINTI UTOMO HADI (Alm), Tempat Lahir : Pati, Umur/Tanggal Lahir : 57 Tahun / 12 Februari 1965, Jenis Kelamin : Perempuan, Kewarganegaraan : Indonesia, Tempat Tinggal : Jalan Pulau Sebesi Gg. Indah Sejahtera D 32 Bandar Lampung / Perum Griya Harapan Jl Sindoro 24 RT 02/015, Kelurahan Penyangkringan, Kecamatan Waleri, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Pekerjaan : Wiraswasta

Baca JugaHeboh! Warna Air Kolam Gunung Sindur Tiba-Tiba Berubah Jadi Merah

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 1100/Pid.B/2021/PN Tjk tanggal 04 Januari 2022, SRI UTAMI ARIYATI BINTI UTOMO HADI (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan yang melanggar Pasal 372 KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, dan Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.

Terpidana SRI UTAMI ARIYATI BINTI UTOMO HADI (Alm) diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca JugaKapolri Dorong Polwan Kompetitif di Ajang IAWP yang Diikuti 43 Negara

Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana dalam siaran persnya yang diterima redaksi.

Selanjutnya, Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap Terpidana dan setelah dipastikan keberadaannya, Tim langsung mengamankan Terpidana dan segera dibawa ke Kejaksaan Tinggi Lampung untuk dilaksanakan eksekusi.

Baca JugaDukcapil Kota Blitar Rebranding Dari Pelayanan Adminduk Menjadi Garda Depan Perlindungan Sosial

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan. Red/Ben

***

Bagikan berita:

Berita Terkait