Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Tok! Sidang Kode Etik Bharada E Dinyatakan Final, Tetap Menjadi Anggota Polri

S Samsuddin • 22 Feb 2023 • 0 komentar
Tok! Sidang Kode Etik Bharada E Dinyatakan Final, Tetap Menjadi Anggota Polri

***

Putraindonews.com - Jakarta | Bharada Richard Eliezer alias Bharada E baru saja menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu (22/2/2023) di Jakarta.

Sesuai hasil persidangan, Bharada E dinyatakan tetap menjadi anggota polisi meski dinyatakan bersalah dan divonis hukuman penjara 1,5 tahun dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca JugaResmikan Sekretariat "Rumah Besar", IMO-Indonesia Uji Coba Aplikasi AdS Media Online

"Sesuai pasal 12 ayat 1 PP Nomor 1 2003 maka Komisi Kode Etik Kepolisian, selaku pejabat yang berwenang, memberikan pertimbangan berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk berada di dinas Polri," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat membacakan hasil putusan di Mabes Polri, Rabu (22/2).

Kendati begitu, Bharada E tetap diberikan sanksi administratif atas perbuatan yang ia lakukan dengan ganjaran hukuman berupa demosi selama satu tahun.

Baca JugaHari Fraksi Jadikan Fraksi PKB DPRD Kabupaten Blitar Lebih Maksimal Serap Aspirasi Masyarakat

Ia juga diminta untuk menyampaikan permintaan maaf secara lisan dan tertulis kepada pimpina Polri.

Keputusan sidang etik tersebut, demikian kata Ahmad, diterima oleh Bharada E dan tidak ada pengajuan banding.

Baca JugaBerbagi Semangat dan Harapan, Pangdam Udayana Motivasi Siswa Sekolah Rakyat

Diketahui, sidang etik Bharada E diketuai oleh Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Sakeus Ginting dan berlansung sejak pukul 10.00 WIB hingga petang ini. Red/HS

***

Bagikan berita:

Berita Terkait