Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Tok !!!, Sudah Diputus MK 'Presiden Dua Periode Tak Bisa Maju Cawapres'

S Samsuddin • 03 Feb 2023 • 0 komentar
Tok !!!, Sudah Diputus MK 'Presiden Dua Periode Tak Bisa Maju Cawapres'

***

Putraindonews.com - Jakarta | Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa presiden dua periode tidak bisa menjadi calon wakil presiden (cawapres).

Putusan MK tersebut tertuang dalam permohonan yang diajukan Partai Berkarya pimpinan Muchdi Pr.

Baca JugaHari Fraksi Jadikan Fraksi PKB DPRD Kabupaten Blitar Lebih Maksimal Serap Aspirasi Masyarakat

Dalam permohonannya itu, Muchdi berharap MK membolehkan presiden 2 periode menjadi calon wakil presiden (cawapres). Dia pun mengajukan uji materiil terhadap dua pasal.

Pasal yang diuji adalah Pasal 169 huruf n yang berbunyi:

Baca JugaBerbagi Semangat dan Harapan, Pangdam Udayana Motivasi Siswa Sekolah Rakyat

“Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama”.

Selanjutnya, Pasal 227 huruf i UU Pemilu yang berbunyi:

Baca JugaAlat Sadap yang Dipakai Listyo Harganya Triliunan

“Pendaftaran bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 dilengkapi persyaratan sebagai berikut: surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.”

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan di YouTube, Selasa (31/1).

Baca JugaDua Prajurit TNI Meninggal Dunia dalam Insiden Kecelakaan Helikopter saat Padamkan Karhutla

MK menegaskan ketentuan tersebut harus dijadikan pedoman dan dilaksanakan KPU. Sebab, norma hukum ini berlaku untuk menjaga konsistensi dan degradasi terhadap Pasal 7 UUD 1945.

"Pasal tersebut adalah norma yang dimaksudkan untuk mempertahankan substansi norma Pasal 7 UUD 1945. Bahkan khusus Penjelasan Pasal 169 huruf n UU 7/2017 juga menegaskan maksud 'belum pernah menjabat 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama' adalah yang bersangkutan belum pernah menjabat dalam jabatan yang sama skala dua kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut, walaupun masa jabatan tersebut kurang dari 5 tahun' juga merupakan penegasan terhadap Pasal 7 UUD 1945," ujar hakim MK saat membacakan pertimbangannya.

Baca JugaMNC Bank Angkat Bicara Soal Nasabah Susah Tarik Uang

Dengan putusan MK ini, maka harapan Partai Berkarya untuk mengusulkan presiden 2 periode maju sebagai cawapres ini pun gugur. Red/HS

***

Bagikan berita:

Berita Terkait