Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Total Rp58 Miliar, KPK Setorkan Hasil Pembayaran Uang Pengganti Terpidana Tubagus Chaeri Wardana

S Samsuddin • 13 Apr 2022 • 0 komentar
Total Rp58 Miliar, KPK Setorkan Hasil Pembayaran Uang Pengganti Terpidana Tubagus Chaeri Wardana

***

Putraindonews.com - Jakarta | Jaksa Eksekutor Josep Wisnu Sigit dan Leo Sukoto Manalu, melalui biro keuangan KPK telah melakukan penyetoran ke kas negara uang total Rp58 Miliar.

Senilai tersebut didapat dari kewajiban pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim atasnama Terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Baca JugaResmikan Sekretariat "Rumah Besar", IMO-Indonesia Uji Coba Aplikasi AdS Media Online

Upaya aset recovery ini KPK lakukan melalui penyitaan uang barang bukti  sebesar Rp36, 7 Miliar. ujar Plt juru bicara KPK Ali Firki kepada media, Jumat 8/4/22

Selain itu ada kesadaran pribadi dari Terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan untuk melakukan penyetoran ke rekening penampungan KPK sebesar Rp21,4 Miliar.

Baca JugaHari Fraksi Jadikan Fraksi PKB DPRD Kabupaten Blitar Lebih Maksimal Serap Aspirasi Masyarakat

Hal tersebut dilakukan sebagai pelunasan total kewajiban uang pengganti sebesar Rp58 M dimaksud, ungkapnya.

Adapun, Penagihan pembayaran uang pengganti terhadap para narapidana korupsi tetap menjadi salah satu target yang dilakukan KPK agar pemasukan untuk kas negara lebih maksimal. Red/Ben

Baca JugaBerbagi Semangat dan Harapan, Pangdam Udayana Motivasi Siswa Sekolah Rakyat ***

Bagikan berita:

Berita Terkait