***
Putraindonews.com - Jakarta | Jaksa Eksekutor Josep Wisnu Sigit dan Leo Sukoto Manalu, melalui biro keuangan KPK telah melakukan penyetoran ke kas negara uang total Rp58 Miliar.
Senilai tersebut didapat dari kewajiban pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim atasnama Terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Baca JugaResmikan Sekretariat "Rumah Besar", IMO-Indonesia Uji Coba Aplikasi AdS Media OnlineUpaya aset recovery ini KPK lakukan melalui penyitaan uang barang bukti sebesar Rp36, 7 Miliar. ujar Plt juru bicara KPK Ali Firki kepada media, Jumat 8/4/22
Selain itu ada kesadaran pribadi dari Terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan untuk melakukan penyetoran ke rekening penampungan KPK sebesar Rp21,4 Miliar.
Baca JugaHari Fraksi Jadikan Fraksi PKB DPRD Kabupaten Blitar Lebih Maksimal Serap Aspirasi MasyarakatHal tersebut dilakukan sebagai pelunasan total kewajiban uang pengganti sebesar Rp58 M dimaksud, ungkapnya.
Adapun, Penagihan pembayaran uang pengganti terhadap para narapidana korupsi tetap menjadi salah satu target yang dilakukan KPK agar pemasukan untuk kas negara lebih maksimal. Red/Ben
Baca JugaBerbagi Semangat dan Harapan, Pangdam Udayana Motivasi Siswa Sekolah Rakyat ***