PUTRAINDONEWS.COM
BANDUNG - JABAR | Aksi mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) maupun aliansi masih berlanjut melakukan aksi diberbagai wialayah. Serupa dengan Aliansi BEM Jawa Barat turun ke jalan menolak Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perpu pembatalan UU KPK, berlangsung di Depan Gedung Sate, Kawasan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Senin (30/9).
Aliansi BEM Mahasiswa Jawa Barat tersebut diantaranya (Ketua BEM UIN Bandung, UNIGAL, IAID, BEM IAIN Cirebon, UNU Cirebon, STIT Cirebon, STAIMA Cirebon, STAIC Cirebon, ISBI, UPI, STISIP dan lainnya).
Baca JugaZona SAR Selat Sunda Diperluas, Dayung Serunting IMO-Indonesia Monitoring Garis Pantai Lampung-BengkuluSetelah menggelar Konferensi Pers yang diselenggarakan di Teras Sunda Cibiru, Aliansi BEM Jawa Barat langsung menuju Gedung Pemprov Jabar melakukan unjuk rasa.
Mereka mennyampaikan, bahwa dalam aturan konstitusi ada syarat tertentu presiden mengeluarkan Perpu diantaranya terdapat kekosongan hukum, tidak ada hukum yang mengatur, ada UU/hukum tetapi tidak cukup teratur untuk mengatur.
Baca JugaTaksi Listrik Hijau Kecelakaan Diduga Tabrak PembatasKoordinator Lapangan, Dede Robi mengungkapkan bahwa presiden tidak perlu mengeluarkan Perpu pembatalan UU KPK
"Indonesia belum mengalami kekosongan hukum dan yang mengaturnya. Bahkan hukum masih berfungsi sebagaimana mestinya. Seperti pencidukan mantan Menpora yang menjadi tersangka kasus korupsi," ujar Dede.
Baca JugaRibuan Pelajar di Jayawijaya Gelar Aksi Tolak MBGMenurutnya, presiden tidak punya wewenang untuk membatalkan undang-undang.
"Presiden itu tidak punya hak untuk membatalkan undang-undang. Jika harus mengeluarkan Perpu bukan 'pembatalan' tapi 'penundaan'. Lagi pula yang punya wewenang untuk mengesahkan dan membatalkan UU itu DPR," tegas Dede. (akew).
Baca JugaInstitut Amalia Bogor Matangkan Persiapan Hadapi SDGs 2030, Hadirkan Prof. Indira Santi Sebagai Keynote Speaker