Putraindonews.com, Jakarta – Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) resmi mengabulkan permohonan pemakzulan terhadap Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang yang diajukan anggota DPRD Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Putusan majelis hakim MA terkait pengabulan permohonan tersebut berdasarkan informasi perkara MA Nomor 1P/UP/2026. Perkara ini diregistrasi pada 21 Agustus lalu dan diputuskan pada 1 Oktober.
Baca JugaKejagung Lakukan Penyitaan terhadap Sejumlah Aset Kasus Dugaan Korupsi MBG"Amar Putusan: Kabul permohonan, menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum," demikian bunyi amar putusan sebagaimana tertuang dalam laman resmi Info Perkara MA RI.
Seruan pemakzulan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebelumnya telah disepakati oleh DPRD Gowa. Red/HS
Baca JugaJAM PIDMIL Tetapkan 5 Tersangka Perkara Pengadaan Motor Listrik di BGN