Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Viral! LSM Layangkan Surat Sweeping Dokter Praktik di Bogor

S Samsuddin • 08 May 2025 • 0 komentar
Viral! LSM Layangkan Surat Sweeping Dokter Praktik di Bogor

Putraindonews.com,Jakarta – Belum lama ini warganet dihebohkan oleh sebuah aksi unik dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Rakyat alias Barak Indonesia Cabang Kabupaten Bogor yang melayangkan surat permohonan izin kepada seorang dokter di Cibungbulang yang bukan ranahnya.

Dalam surat tersebut, diketahui LSM Barak Indonesia itu meminta klarifikasi tentang izin praktik dokter umum yang berada di Jalan Raya Cibungbulang Kabupaten Bogor.

Baca JugaResmikan Sekretariat "Rumah Besar", IMO-Indonesia Uji Coba Aplikasi AdS Media Online

"Berdasarkan fungsi kontrol sosial, dengan ini kami perlu menyampaikan beberapa pertanyaan terkait Regulasi Dokter Umum," tulis LSM Barak Indonesia dalam surat yang beredar di media sosial sejak 5 Mei 2025.

Menanggapi viralnya surat ormas tersebut, Kanit Reskrim Polsek Cibungbulang, Nana Sujana belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut, karena masih dalam tahap koordinasi dengan berbagai lembaga terkait.

Baca JugaHari Fraksi Jadikan Fraksi PKB DPRD Kabupaten Blitar Lebih Maksimal Serap Aspirasi Masyarakat

"Saat ini kita belum bisa menyampaikan keterangan apapun karena masih dalam tahap koordinasi dan pendalaman," kata Nana dikutip 7 Mei 2025.

Nana menjelaskan, pengiriman surat permohonan tersebut sejauh ini belum bisa dikategorikan sebagai tindak pidana.

Baca JugaBerbagi Semangat dan Harapan, Pangdam Udayana Motivasi Siswa Sekolah Rakyat

Polisi masih berkoordinasi tentang motif di balik pengiriman surat oleh LSM Barak Indonesia.

Menurutnya, polisi belum menerima belum laporan resmi tentang edaran surat. Jika nantinya ada laporan dan ditemukan aksi premanisme, seperti pemaksaan hingga pungutan liar, polisi akan melakukan tindak lanjut.

Baca JugaAlat Sadap yang Dipakai Listyo Harganya Triliunan

“Belum ada laporan resmi yang masuk ke kami terkait pengiriman surat tersebut. Namun, jika nanti ditemukan unsur pidana seperti pemaksaan, pungutan liar, atau aksi premanisme, tentu akan segera ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku melalui Polres Kabupaten Bogor," ungkapnya. Red/SG

Bagikan berita:

Berita Terkait