Putraindonews.com, Jakarta – Kasus pungutan liar (pungli) bea cukai terus terjadi meskipun beberapa kali pemerintah berusaha melakukan penindakan tegas terhadap oknum.
Terbaru, muncul kabar bahwa di balik praktik impor baju bekas yang diduga ilegal ternyata menyimpan cerita 'horor' seputar praktik korupsi yang buat bulu kuduk berdiri.
Baca JugaHari Fraksi Jadikan Fraksi PKB DPRD Kabupaten Blitar Lebih Maksimal Serap Aspirasi MasyarakatDunia abu-abu bea cukai itu belakangan diceritakn Rifai Silalahi, seorang perwakilan pedagang thrifting di Pasar Senen.
Ia mengungkapkan bahwa hampir seluruh baju bekas yang beredar di Indonesia diduga masuk secara ilegal dan ada praktik pungli yang melibatkan oknum Bea Cukai.
Baca JugaBerbagi Semangat dan Harapan, Pangdam Udayana Motivasi Siswa Sekolah RakyatMenurutnya, biaya yang dibebankan untuk pembongkaran kontainer baju bekas impor ilegal di pelabuhan bisa mencapai Rp 550 juta per kontainer.
Ia menyebut, kehadiran baju bekas impor ilegal tak hanya merugikan pedagang dan konsumen, namun juga negara.
Baca JugaAlat Sadap yang Dipakai Listyo Harganya TriliunanDari catatan sekitar 100 kontainer yang masuk setiap bulan, nilai pungutan ilegal bisa menembus Rp. 55 miliar, yang mengalir ke kantong-kantong oknum.
"Kalau yang baju bekas impor ilegal, kurang lebih Rp550 juta per kontainer. Barang itu tidak datang sendiri ke Indonesia, pasti ada yang memfasilitasi,” kata Rifai saat rapat dengan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Rabu (19/11) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Red/HS
Baca JugaDua Prajurit TNI Meninggal Dunia dalam Insiden Kecelakaan Helikopter saat Padamkan Karhutla