***
Putraindonews.com - Semarang | Sehubungan dengan penyegaran dan peningkatan kompetensi dalam hal penanganan kepailitan oleh Kurator Balai Harta Peninggalan, Balai Harta Peninggalan (BHP) Semarang bergabung secara virtual pada hari Senin tanggal 20 Desember 2021 yang diselenggarakan oleh BHP Jakarta secara diskusi panel dimulai Pukul 13.00WIB sampai dengan selesai, sebagaimana tercatat divalidasi dalam media monitoring Humas BHP Semarang.
Diskusi panel dengan moderator Sekretaris BHP Jakarta, Oryza, dibuka sambutan oleh Ketua BHP Jakarta, Agustina Setiyawati, melibatkan narasumber yang kompeten dalam bidangnya.
Baca JugaResmikan Sekretariat "Rumah Besar", IMO-Indonesia Uji Coba Aplikasi AdS Media OnlinePengacara dan Kurator, Imran Nating memaparkan mengenai Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang Kepailitan dan PKPU dalam Teori dan Praktek.
Teknik Penyelesaian PKPU/Kepailitan melalui Mekanisme Perdamaian disampaikan oleh Konsultan BAPPENAS, Edy Halomoan Gurning.
Baca JugaHari Fraksi Jadikan Fraksi PKB DPRD Kabupaten Blitar Lebih Maksimal Serap Aspirasi MasyarakatPengacara dan Kurator, Muhamad Arifudin menjelaskan Pemberesan Kepailitan dalam Praktek Kepailitan.
Para peserta dari ruang lingkup BHP Semarang, BHP Medan, BHP Surabaya, BHP Makassar dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Red/Ben
Baca JugaBerbagi Semangat dan Harapan, Pangdam Udayana Motivasi Siswa Sekolah Rakyat ***