Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

WFH, Pendaftaran Pencatatan Nikah Dilakukan secara Online

S Samsuddin 02 Apr 2020 0 komentar
WFH, Pendaftaran Pencatatan Nikah Dilakukan secara Online
PUTRAINDONEWS.COM

JAKARTA | Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin Pemerintah telah memperpanjang sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) PNS sampai 21 April 2020. Bagi Kementerian Agama, kebijakan ini berdampak juga pada layanan di Kantor Urusan Agama, utamanya terkait layanan pencatatan nikah.

Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin memastikan layanan pencatatan nikah tetap berjalan. Namun, itu khusus bagi calon pengantin (catin) yang sudah mendaftar sebelum kebijakan WFH. Bagaimana dengan yang sekarang atau selama WFH akan mendaftar? Kamaruddin meminta masyarakat mendaftar secara online melalui simkah.kemenag.go.id.

Baca JugaZona SAR Selat Sunda Diperluas, Dayung Serunting IMO-Indonesia Monitoring Garis Pantai Lampung-Bengkulu

"Untuk saat ini, karena kebijakan WFH bagi semua pegawai Kemenag hingga tingkat KUA, maka pelayanan pencatatan nikah dilaksanakan bagi mereka yang sudah mendaftar," terang Kamaruddin di Jakarta, Selasa (31/03).

"Sedangkan bagi pendaftar baru, bisa mendaftar secara online melalui simkah.kemenag.go.id," lanjutnya.

Baca JugaTaksi Listrik Hijau Kecelakaan Diduga Tabrak Pembatas

Seiring upaya pemerintah mencegah penyebaran wabah Korona (Covid-19), Kamaruddin mengimbau para catin untuk melakukan perencanaan ulang terkait acara pernikahannya dengan memperhatikan kondisi tanggap darurat saat ini.

"Jika memungkinkan, waktu seremonial acara pernikahan dijadwal ulang sehingga prosesnya bisa berjalan dalam suasana dan kondisi yang lebih baik," tutur Kamaruddin.

Baca JugaRibuan Pelajar di Jayawijaya Gelar Aksi Tolak MBG

Berikut ini, tahapan yang dilakukan saat akan mendaftar layanan pencatatan nikah secara online:

1. Akses: simkah.kemenag.go.id 2. Klik daftar nikah 3. Pilih nikah di mana: a. Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan b. Tanggal dan jam 4. Masukan data calon suami dan calon istri, 5. Checklis dokumen, 6. Masukan No HP, 7. Upload foto, 8. Cetak bukti pendaftaran

Baca JugaInstitut Amalia Bogor Matangkan Persiapan Hadapi SDGs 2030, Hadirkan Prof. Indira Santi Sebagai Keynote Speaker

Red/*

Bagikan berita:

Berita Terkait