Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

WORKSHOP Satu hari Tentang " Membuat Struktur dan Skala Upah di Perusahaan "

S Samsuddin • 18 Nov 2015 • 0 komentar
WORKSHOP Satu hari Tentang " Membuat Struktur dan Skala Upah di Perusahaan "

PutraIndo News - Banten, Selasa 17 November 2015 bertempat di Great Western Serpong Hotel Kebon Nanas, Cikokol - Kota Tangerang, Dewan Pimpinan Pusat Provinsi Banten ( DPP Prov. Banten ) menyelenggarakan Workshop satu hari  Tentang " Membuat Struktur dan Skala Upah di Perusahaan " yang dihadiri oleh 114 Perusahaan tersebar di Provinsi Banten, acara tersebut berlangsung dari jam 8.30 dengan nara sumber Ibu Adriani SE.,M.A selaku Direktur Pengupahan Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan moderator Bapak Arwin Kusmanta. SH.,MM selaku Sekretaris Apindo DPP Provinsi Banten.

Dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi pengusaha dan pekerja serta menumbuhkan minat investasi di Provinsi Banten khususnya serta di Indonesia Umumnya, Pemerintah telah mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi tahap 4 yang salah satunya yaitu diterbitkannya Peraturan Pemerintah RI No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Adapun salah satu point penting amanah PP tersebut yaitu pengusaha diwajibkan membuat Struktur dan Skala Upah.

Baca JugaDua Prajurit TNI Meninggal Dunia dalam Insiden Kecelakaan Helikopter saat Padamkan Karhutla

Dalam pasal 92 UU No. 13/2003 tentang tenaga kerja menyebutkan bahwa pengusaha menyususn struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi. Hal ini juga mewujudkan Hubungan Industrial yang harmonis serta untuk menghindari adanya kecemburuan/kesenjangan sosial tersetruktur diantara para pekerja, sehingga perlu diatur struktur dan sekala upah berdasarkan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi kerja, tanpa mengurangi hak pengusaha untuk memberi penghargaan berdasarkan kemampuan perusahaan dan tingkat produktifitas serta kinerja masing-masing pekerja, serta memberi sangsi bila ada pekerja yang melanggar pasal 92 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 14 PP No. 78 Tahun 2015.

Dengan terbitnya PP 78 Tahun 2015, maka amanat pembuatan struktur dan skala upah dipertegas dan bahkan sebagai salah satu syarat dalam pendaftaran dan / atau pengesahan PP atau PKB perusahaan. Serta mengingat masih banyaknya pengusaha yang belum memahami secara benar tentang struktur dan skala upah, sementara perintah PP juga sangat jelas berikut sangsinya, maka perlu adanya sosialisasi dan pemahaman yang benar bagi pengusaha tentang pentingnya struktur dan skala upah.

Baca JugaMNC Bank Angkat Bicara Soal Nasabah Susah Tarik Uang

Sehubungan workshop yang diselenggarakan, kiranya peserta diharapkan akan dapat memahami tentang :

  • Bagaimana maksud dan tujuan pengusaha wajib membuat struktur dan skala upah  sebagaimana yang diamanatkan PP N0. 78 tahun 2015.
Baca JugaRicuh Penolakan Konser Andrea Bocelli di JIExpo
  • Fungsi dan pentingnya penyusunan struktur dan skala upah di perusahaan.
  • Mekanisme penyusunan Struktur dan skala upah.
  • Membuat struktur dan skala upah yang secara sederhana tetapi bisa diaplikasikan di perusahaan masing-masing peserta.
Baca JugaHadapi Cuaca Ekstrem, Polres Blitar Kota Gelar Apel Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi 2026

*YFI

Bagikan berita:

Berita Terkait