GELAR RAKERKORNAS, Apindo Usul Moratorium Kepailitan Selama 3 Tahun

PUTRAINDONEWS.COM

Jakarta | Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menggelar Rapat Kerja dan Koordinasi Nasional (RAKERKORNAS) secara virtual yang dikuti oleh seluruh pengurus dan pengusaha Indonesia.

Tampak hadir Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Kesehatan Budi Gunawan Sadikin, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, yang dipandu secara langsung oleh ketua umum Apindo Hariyadi B. Sukamdani beserta Shinta W. Kamdani.

Rakerkornas ke-31 dengan tema ” Upaya Bersama Memutus Pandemi COVID-19 & Membangkitkan Ekonomi” pada selasa 24/08 pagi tersebut dibuka secara resmi oleh Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan.

Dalam kesempatan Rakerkornas tersebut Apindo meminta pemerintah mengeluarkan aturan untuk memoratorium kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

BACA JUGA :   PULIHKAN SEKTOR PAREKRAF, Ekspor dan Digitalisasi Pemasaran Produk Ditingkatkan

“Hal itu dilakukan demi menyelamatkan dunia usaha di tengah pandemi virus Corona (COVID-19)”. Ujar ketua Umum Apindo Hariyadi B. Sukamdani.

“Insyaallah hari jumat kalau tidak ada halangan kami akan mulai membahas mengenai moratorium untuk PKPU atau penundaan kewajiban pembayaran utang dan juga kepailitan” imbuhnya.

Pihaknya mengharapkan kepailitan dan PKPU dapat dimoratorium, paling tidak selama 3 tahun. Artinya dalam kurun waktu tersebut perusahaan tidak bisa di-PKPU-kan dan di-pailit-kan.

“PKPU dan kepailitan ini sedang kita upayakan untuk kita moratorium untuk jangka waktu kalau kami mengusulkannya 3 tahun.

Namun demikian, kami beluh tahu akan seperti apa respon pemerintah. Akan tetapi hal tersebut adalah harapan kita akan adanya perpu yang mengatur itu,” paparnya.

BACA JUGA :   Sidang Uji Materi Perppu No.1/2020, Menkeu Sri Mulyani Berikan Penjelasan

Pengusaha juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perpanjangan restrukturisasi atau keringanan cicilan kredit yang diatur dalam POJK Nomor 48/POJK.03/2020

Kami juga telah mengadakan pembahasan dengan Ketua OJK Bapak Wimboh Santoso untuk memperpanjang peraturan OJK Nomor 48 Tahun 2020 untuk selama 3 tahun ke depan, ungkap Hariyadi.

“Serangkaian upaya-upaya yang kami lakukan tersebut adalah fokus kami untuk menyelamatkan dunia usaha kita.”

Tentunya semua upaya-upaya tersebut kami harapkan dapat berhasil, sehingga akan serta dapat memberikan kesempatan bagi dunia usaha kita untuk melewati krisis yang sangat berat ini, pungkas Hariyadi. Red/Ben

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!