DINAMIKA PERGUB 19 TH 2021, IMO-Indonesia DPW Riau Bangun Komunikasi Dengan Kejaksaan Tinggi

PUTRAINDONEWS.COM

PEKANBARU – RIAU | Berdasarkan daripada wujud nyata keharmonisan sinergitas Kejaksaan dan Pers yang telah terbentuk sejak ditandatanganinya nota kesepahaman antara Dewan Pers dengan Kejaksaan RI pada 9 Februari 2019 tentang Koordinasi Dalam Mendukung Penegakan Hukum Dan Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat.

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Dr. Jaja Subagja, SH., MH diwakili Asisten Perdata dan TUN (Asdatun) Dzakiyul Fikri, SH., MH dan Asisten Intelijen (Asintel) Raharjo Budi Kisnanto, SH., MH serta Kepala Seksi Penyidikan Rully Afandi menerima audiensi dari Ikatan Media Online (IMO) Indonesia di Kantor Kejaksaan Tinggi Riau, Selasa (24/08/2021).

Ditengah situasi pandemi dan PPKM, dalam menjalankan fungsi Pers sebagai wadah informasi dan sosial kontrol, aspek finansial menjadi kerikil untuk melangkah bahkan sulit untuk fokus menjadi garda terdepan di sektor informasi. Industri ini mulai terseok, terhimpit masalah ekonomi ditambah lagi dengan adanya Peraturan Gubernur Riau nomor 19 tahun 2021 tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Ketua IMO-Indonesia Provinsi Riau, Saudara Hondro menyampaikan aspirasi untuk menyelamatkan daya hidup pers yang sedang menghadapi krisis ekonomi serius akibat pandemi Covid-19.

“Dalam ekosistem kebangsaan dan demokrasi, kalau ada satu mata rantai lemah akan pengaruhi mata rantai lain. Pers sangat strategis dan berperan dalam tugas komunikasi. Jadi kalau mata rantai ini melemah atau putus, maka mata rantai lain tidak akan berfungsi,” ungkap Saudara Hondro.

Ketua IMO-Indonesia Provinsi Riau, Saudara Hondro meminta suport, dukungan, dan pendampingan kepada Kejaksaan Tinggi Riau dalam hal penegakan hukum dan peningkatan kualitas khususnya Proses kegiatan publikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

BACA JUGA :   Batal !!!, PBB Kota Solo Tak Jadi Naik 'Yang Sudah Bayar Dikembalikan'

Pimpinan Media Suara Hebat Indonesia, Johan Elvianus menilai Penerapan Pergubri nomor 19 tahun 2021 tentang Kegiatan Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemprov Riau sama sekali tidak memikirkan masa depan jurnalisme dan perusahaan media massa di tengah kondisi pandemi Covid-19 saat ini.

“Kami ini masyarakat Provinsi Riau, warga Riau yang memiliki Gubernur diibaratkan ‘Ayah’ yang seharusnya memberikan Perlindungan, Pengayoman bagi warganya ditengah kondisi pandemi saat ini yang berefek mengalami penurunan (down) di segala sektor”ungkapnya.

“Kami juga mengharapkan polemik pergubri yang terus bergulir hingga puluhan perusahaan media massa mengalami kemerosotan tajam, Pemerintah Provinsi Riau bisa memberikan solusi, penanganan dan langkah-langkah penyelamatan”harapnya.

Tambahnya lagi “Upaya untuk audiensi dan klarifikasi tentang dasar hukum, tujuan, relevansi, serta urgensi dalam pergubri nomor 19 tahun 2021 pun belum dijawab oleh Pemerintah Provinsi Riau”.

Sambut baik dan hangat, Kejaksaan Tinggi Riau melalui Asdatun Dzakiyul Fikri, SH., MH menegaskan sama sekali tidak mengetahui dan tidak dilibatkan dalam penyusunan pergubri nomor 19 tahun 2021.

Asdatun Dzakiyul Fikri, SH., MH juga menjelaskan fungsi datun adalah memberikan pendampingan, opsi jalan keluar disamping jika ingin menguji materiil daripada peraturan Gubernur Riau nomor 19 tahun 2021.

“Jika substansi tidak mengena/menguntungkan kepentingan publik, banyak peraturan daerah (bupati), peraturan gubernur yang telah banyak menghabiskan waktu dan anggaran setelah diuji materiil tumbang”jelasnya.

BACA JUGA :   Mantan Ketua KPK RI Antasari Azhar, Silaturahmi Dan Buka Ruang Diskusi Dengan Masyarakat Babel

“Jika belum ada dasar aturannya, kami siap mendampingi/mengawal, karena idealnya sebelum peraturan itu diketok kami diminta pendapatnya terlebih dahulu agar seluruh pihak terakomodir”tuturnya.

Senada Asintel Raharjo Budi Kisnanto, SH., MH juga menekankan tidak ada pertanyaan/permintaan pendapat diterapkannya pergubr tersebut.

“Kami menyampaikan lagi kepada rekan-rekan bahwasanya barang (produk pergub) ini sudah jadi baru dibawa ke kita”terangnya.

Terpisah, ketua umum IMO-Indonesia Yakub F. Ismail,SE.,MM memberikan apresiasi kepada Ketua DPW IMO Riau beserta seluruh jajaran pengurus yang mengedepankan komunikasi publik prihal dinamika Pergub No.19 Tahun 2021.

Yakub menuturkan, bahwasanya apa yang dilakukan oleh DPW IMO Riau dengan menyampaikan surat kepada Gubernur untuk dapat meninjau kembali sudah sangat tepat.

Adapun, silaturahmi sekaligus dalam rangka meminta pandangan kepada Kejaksaan Tinggi Riau melalui Asdatun Dzakiyul Fikri, SH., MH merupakan langkah yang baik, karena kejaksaan tinggi merupakan bagian dari FORKOPIMDA.

Namun demikian, Yakub meminta agar DPW IMO Riua agar membangun komunikasi dengan lebih banyak pihak lagi, agar kiranya dinamika Pergub Pergub No.19 Tahun 2021 dapat dicarikan solusi yang lebih baik, mengingat kondisi saat ini sedang Pandemi yang tengah menjadi fokus utama pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten / kota.

Tentunya semua pihak harus mengedepankan kepentingan yang lebih besar serta kepentingan orang banyak, dengan begitu regulasi-regulasi yang tidak begitu krusial dapat disesuaikan kembali berdasarkan waktu dan keadaannya. Tutup. Red/Ben

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!