Indra Lesmana Kritik Penerapan ‘Blanket License’

.com, – Indra Lesmana mengkritik cara penarikan royalti di yang dianggapnya sudah tidak relevan.

Hal itu ia ungkapkan saat mengikuti rapat konsultasi DPR bersama Kemenkum, LMKN dan musisi membahas royalti.

Ia menilai, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di Indonesia masih menerapkan penarikan royalti dengan blanket license atau lisensi menyeluruh.

Padahal, kata dia, sistem ini merupakan perizinan menyeluruh yang diberikan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) kepada pengguna musik untuk memutar semua lagu dari katalog LMK.

BACA JUGA :   Pengukuhan APIMSA Jabar di Gedung MPR RI: Meneguhkan UMKM Haluan Kemajuan Perekonomian Nasional

Menurutnya, sejarah blanket license yang diterapkan pada 1917. Karena itu, kata dia, blanket license sudah tidak relevan diterapkan di era ratusan ribu lagu dirilis setiap harinya di dunia.

“Saat ini di Indonesia masih menggunakan blanket license. Blanket license ini diciptakan tahun 1917. Sudah 100 tahun lebih. Saat itu mungkin tidak bisa mendapatkan data yang akurat, tidak ada internet. Jumlah lagu juga tidak sebanyak seperti sekarang. Sekarang, ada 120 ribu lagu yang dirilis setiap hari di dunia. Bagaimana blanket license bisa secara akurat mendapatkan data semua itu. Tidak mungkin. Sementara kita sudah punya aplikasi, bahkan di HP kita ada secara gratis kita bisa tahu itu lagu apa yang diputar,” katanya. Red/HS

BACA JUGA :   Bintang Tamu TV Klinik Tendean, Maret 2022 Bamsoet Gelar Stand Up Comedy Kritik MPR

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!