Putraindonews.com – Jakarta | Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap Airlangga Hartarto.
Pemeriksaan terhadap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI itu terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 s/d April 2022.
“Pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan fakta-fakta persidangan yang menimbulkan fakta-fakta hukum baru yang perlu didalami oleh Tim Penyidik, adapun AH diperiksa pada hari Senin (24/7) dari pukul 9 pagi hingga 21 malam (selama 12 jam),” ungkap Kepala Pusat Peneranan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Selasa (25/7).
Menurtnya, dari hasil pendalaman tersebut, Tim Penyidik telah menetapkan 3 tersangka korporasi yaitu Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup.
“Adapun saksi AH (Airlangga Hartarto) diperiksa untuk perkara atas nama Terpidana INDRASARI WISNU WARDHANA DKK melalui proses pemeriksaan selama 12 jam dengan 46 pertanyaan yang dijawab dengan baik oleh saksi,” terangnya.
Pemeriksaan saksi AH dilakukan terkait tugas dan tanggung jawab saksi dalam kapasitasnya sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekenomian dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 s/d April 2022. Red/HS