Abi Samran Dampingi Keluarga Terpidana Suap KPU Bayar Denda Pidana di Kejaksaan Negeri Prabumulih

***

Putraindonews.com – Prabumulih | Terkait perkara suap/gratifikasi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Prabumulih terhadap pengaturan suara pada Pemilihan Legislatif (Pileg) Tahun 2019 yang menjerat Dr. Ef. Ty.

Hari ini di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih dilaksanakan pembayaran denda yang dilakukan oleh adik dari Ef.Ty didampingi kuasa hukum Abi Samran SH dan diterima langsung oleh Kasi Pidsus Rudy Firmansyah, SH, MH, Selasa (28/2/2023).

Bahwa berdasarkan putusan PN tipikor palembang Dr. EF TY divonis bersalah melanggar pasal 13 UU Tipikor dan terbukti sebagai pemberi suap, dalam putusannya majelis Hakim menghukum pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan dan denda 50 juta rupiah subsider 1 bulan.

Oleh karena pidana pokok sudah dibayarkan maka terpidana tidak perlu lagi menjalani pidana pokok tersebut, terhadap uang denda tersebut akan segere disetorkan ke bendahara penerimaan dan menjadi PNBP.

BACA JUGA :   Viral Video Kawanan Begal Magelang Tenteng Clurit Diseruduk Mobil

Kuasa hukum Dr Efty, Abi Samran ketika dibincangi awak media membenarkan prihal tersebut. ” Iya tadi pagi saya bersama adik Dr Efty membayarkan denda Rp 50 juta,” ucapnya.

Dan ini juga, masih kata Abi sapaan akrabnya, berdasarkan putusan PN tipikor palembang Dr Efty divonis bersalah melanggar pasal 13 UU Tipikor dan terbukti sebagai pemberi suap. Dalam putusannya majelis hakim menghukum pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan dan denda 50 juta rupiah subsider 1 bulan.

Ungkapnya, karena pidana pokok sudah dibayarkan maka terpidana tidak perlu lagi menjalani pidana pokok tersebut, terhadap uang denda tersebut akan segere disetorkan ke bendahara penerimaan dan menjadi PNBP tandasnya.

BACA JUGA :   Menko Polhukam Tegaskan Tak Ada Restorative Justice untuk Kasus Perdagangan Orang

“Kejaksaan prabumulih saya dangat mengapresiasi, baik dari pelayanan serta kinerja teman teman kejaksaan Prabumulih,” tungkasnya.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih Roy Riady SH MH mengatakan, ini sebagai upaya dari pihak keluarga Dr EF didampingi kuasa hukum nya untuk membayakan denda. Dan nantinya juga kami akan menyetor kan balik ke kas negara.

“Dengan stor balik uang, Dr Ef tidak lagi menjalani hukuman secara penuh, karena denda sudah di bayarkan atau di stor balik,” pungkas Mang Oy sapaan. Red/HS

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!