Anggota DPR RI Sorot Tajam Kinerja Bupati Lamban Atasi Pencemaran Limbah Kandang Ilegal CV Bumi Indah

.com, – Setelah mencuat ramai di berbagai media terkait limbah kotoran ternak ayam milik CV Bumi Indah di Desa Ngaringan Kecamatan Gandusari, ahirnya Komisi IX angkat bicara, Nurhadi Politisi dari Partai NasDem ink mendesak kepada Bupati Blitar, agar menindak tegas peternakan ayam petelur milik CV Bumi Indah di Desa Ngaringan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar terus menguat yang mengganggu masyarakat bahkan sudah ada yang mengalami gangguan pernafasan.

Nurhadi kepada wartawan menyampaikan bau busuk tak mungkin bisa menyebar luas bila pengananan limbahnya dilakukan dengan benar, sekarang yang menjadi persoalan baru bila bau busuk dari aktivitas pengolahan limbah kotoran ayam yang dilakukan di dalam peternakan CV Bumi Indah abai struktur aturan hingga meresahkan, tercium sampai ke permukiman warga masyrakat sekitar.

Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem Dapil Kediri, dan Blitar ini, Nurhadi yang meminta Pemkab Blitar segera mengambil tindakan tegas dan segera melangkah memerintahkan kepala OPD terkait.

BACA JUGA :   Rumah Eks Wantimpres Djan Faridz Digeledah KPK terkait Kasus Harun Masiku

“Saya minta Pak Bupati atau Pak Wakil Bupati segera mengambil sikap. Utamakan kepentingan yang jauh lebih besar, yakni masyarakat, dibanding kepentingan pribadi atau golongan. Karena ini menyangkut kesehatan masyarakat setempat, pencemaran tidak boleh dibiarkan berlarut-larut,” ujar Anggota Komisi IX DPR RI ini kepada wartawan, Sabtu (20/9/2025).

Pada 2024 lalu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga telah secara resmi mengeluarkan rekomendasi sanksi administratif kepada CV Bumi Indah. Dalam surat itu, KLHK menegaskan agar Bupati Kabupaten Blitar segera menjatuhkan sanksi administratif paksaan pemerintah kepada CV Bumi Indah.

Tidak hanya itu, KLHK juga meminta agar seluruh kegiatan usaha dihentikan sementara sampai seluruh izin terpenuhi. Surat rekomendasi tersebut bernomor S.1314/BPPHLHK.2/TU/GKM.2.1/B/12/2024 yang diterbitkan pada 12 Desember 2024. Ironisnya, kandang milik CV Bumi Indah, nyatanya masih terus bebas beroperasi hingga kini.

Mengenai hal tersebut, Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Blitar itu juga mengaku siap berkoordinasi dengan Bupati Blitar, Rijanto secara langsung, agar permasalahan ini tak dibiarkan berlarut-larut.

BACA JUGA :   Gubernur Jatim Khofifah Diperiksa KPK

“Mungkin nanti secara pribadi saya juga akan mengingatkan beliau (Bupati Blitar) bahwa permasalahan ini gak bisa berlarut-larut. Saya lihat beberapa minggu ini ramai di berita soal masalah ini. Oleh sebab itu, pemerintah harus segera bersikap,” tegasnya.

Sebagai informasi, Pemkab Blitar lewat OPD terkait sudah melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada kandang ayam CV Bumi Indah di Desa Ngaringan beberapa waktu lalu. Sayangnya, sidak tersebut dilakukan secara tertutup tanpa boleh diliput oleh media.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Bumi Indah belum bisa dikonfirmasi. Awak media telah berusaha meminta keterangan di Kantor CV Bumi Indah yang terletak di Jalan Widuri No.04 Kelurahan Karangsari, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar. Tapi, pihak CV Bumi Indah tidak mau menemui. Red: etik/rif

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!