Bawa Gepokan Dolar Senilai 27 Miliar ke Kejagung, Pengacara Kasus BTS 4G Diperiksa JAM PIDSUS

Putraindonews.com – Jakarta | Bertempat di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung, MI selaku Pengacara Terdakwa Irwan Hermawan diperiksa sebagai saksi.

“Pemeriksaan MI terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Ketut Sumedana, Jumat (14/7).

BACA JUGA :   Dana Misterius 27 M, DPP PEKAT IB Desak Presiden Copot Menpora Dito Jika Terbukti Cawe-Cawean Kasus BTS

Saat tiba di Gedung Bundar JAM PIDSUS guna memenuhi panggilan saksi, MI membawa uang sejumlah USD1,8 juta atau Rp27 Miliar untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung.

Adapun Tim Jaksa Penyidik memanggil MI guna mendengar keterangan terkait asal usul uang tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, MI menyatakan bahwa uang tersebut didapat dari rekan kerjanya bernama Andika.

BACA JUGA :   Sejumlah Personel TNI-POLRI Dilibatkan untuk Pengamanan Sholat Idul Fitri 1444 H di Sumba Barat

Selain itu, MI juga menyebut subjek yang mengembalikan uang tersebut berinisial S. Meski demikian, MI tidak mengetahui lebih dalam terkait identitas subjek yang mengembalikan uang tersebut.

Untuk diketahui, hari ini Tim Penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor MI. Penggeledahan ini dilakukan guna mencari alat bukti dalam rangka mengetahui asal usul status uang tersebut, sehingga dapat dijadikan alat bukti atau untuk memulihkan keuangan negara atau sekedar barang temuan. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!