Berkas perkara Jual Beli Tanah di Marosi Dilimpahkan Ke Pengadilan Negeri Waikabubak

Putraindonews.com – NTT | Kejaksaan Negeri Sumba Barat telah melakukan pelimpahan terhadap berkas perkara dugaan jual beli tanah di Marosi, yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Sumba Barat.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Sumba Barat, Andri Kristanto, menyampaikan kepada media dari segala proses hukum yang dilakukan, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap dan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sumba barat telah melakukan pelimpahan bertempat di PTSP Pengadilan Negeri Waikabubak.

BACA JUGA :   DLHK Gunungkidul Telusuri Limbah Cair di Pantai Krakal dan Slili

Selanjutnya Kasi Pidum Kejari Sumba Barat menjelaskan dalam perkara a quo terdapat 4 (empat) orang terdakwa yakni: Lukas Lebu Gallu (Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumba Barat), Jimmy Firmus Bulu (Mantan Kasi Infrastruktur BPN Kabupaten Sumba Barat), Oktavianus Poro Lete dan Lukas lade Bora (Pemilik tanah/penjual tanah)

Untuk keempat orang terdakwa hingga saat ini masih ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Waikabubak.

BACA JUGA :   Bea Cukai Madura Terus Berantas Peredaran RokokI legal

“Selanjutnya JPU menunggu penetapan jadwal sidang dari Majelis Hakim agar perkara dimaksud segera disidangkan di Pengadilan Negeri Waikabubak,” ungkap Andri, Selasa (18/7). Red/Nov

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!