Putraindonews.com – Jakarta | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membeberkan adanya penemuan permasalahan pada Laporan Keuangan (LK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tahun 2022.
Anggota II BPK Daniel Lumban Tobing dalam acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LK OJK dan LK LPS Tahun 2022, di kantor pusat BPK, mengatakan dalam LK OJK, salah satu permasalahan yang ditemukan ialah pengelolaan pungutan.
Pihaknya mengatakan OJK tidak mengenakan pungutan kepada 242 Lembaga Keuangan Mikro (LKM), 105 Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM), dan 13 Layanan Urun Dana (LUD) yang telah berizin OJK.
“Adapun pada pemeriksaan LPS, BPK menemukan permasalahan pada pengakuan aset non tunai dan potensi pendapatan pengembalian klaim dari likuidasi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sewu Bali yang tidak dikelola sesuai ketentuan,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (25/5).
Selain itu, terdapat penerimaan tenaga ahli dan staf khusus LPS melalui jalur khusus oleh konsultan rekrutmen atau headhunter, serta penerapan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan uang penghargaan tidak sesuai ketentuan.
Daniel mengharapkan jajaran OJK dan LPS dapat segera menindaklanjuti permasalahan yang menjadi temuan BPK. Pihaknya meyakini bahwa kedua lembaga tersebut memiliki komitmen untuk meningkatkan kualitas pelaporan keuangan OJK dan LPS secara berkesinambungan.
“Komunikasi dan koordinasi yang selama ini sudah berjalan sangat baik antara BPK dengan OJK dan LPS, juga perlu terus dipertahankan dalam rangka mendukung penguatan fungsi-fungsi pengendalian dan manajemen risiko pelaporan keuangan OJK dan LPS,” ucap dia.
Kendati ditemukan pelbagai persoalan, BPK,tidak menemukan permasalahan yang berdampak material dalam LK OJK dan LPS tahun 2022. Red/HS