Breaking News! Johny G Plate Jadi Tersangka terkait Kasus BTS

.com – | Menteri Komunikasi dan Informatika Johny G ditetapkan menjadi tersangka oleh (Kejagung) RI terkait perkara dugaan proyek BTS (Base Transceiver Station).

Johnny G Plate pun kini sedang ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sebelumnya, kasus korupsi ini terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengungkap hasil perhitungan jumlah kerugian keuangan negara tersebut diserahkan ke Kejaksaan Agung. Total kerugian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (Rp 8 triliun).

BACA JUGA :   Negara Hadir Secara Nyata, Menko Polkam Siap Gebuk Premanisme

“Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami telah menyampaikan kepada Pak Agung kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (triliun),” kata Yusuf Ateh, dalam konferensi pers, Senin (15/5).

Kerugian keuangan negara tersebut terdiri atas tiga hal biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, markup harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun. Dalam kasus ini telah ditetapkan lima tersangka.

BACA JUGA :   BNPT Jamin Perlindungan Ancaman Trorisme di Ajang Formula E

1. AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, 2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika , 3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, 4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, 5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!