Diduga Resahkan Penghuni Apartemen, 4 WNA Ditahan Petugas Imigrasi

Putraindonews.com – Jakarta | Petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok terpaksa menahan empat pria berkewarganegaraan asing berinisial ESO (25), OE (36), EU (31) dan EDC (38) di ruang detensi Kantor Imigrasi.

Keempat WNA ditahan lantaran diduga telah meresahkan penghuni apartemen di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Senin (3/7).

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok, Firman Napitupulu di Jakarta Utara, mengatakan, berdasarkan laporan masyarakat, WNA tersebut telah mengganggu atau menggoda lawan jenis yang menghuni apartemen.

Menurut Firman, masyarakat yang tinggal di apartemen tersebut merasa tidak nyaman dengan keempat WNA yang diduga berasal dari Nigeria tersebut.

BACA JUGA :   BNPT Ungkap Pendampingan Psikologis Korban Trorisme Jadi Tanggung Jawab Pemerintah

“Kami kenakan Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dari hasil pemeriksaan, perbuatan keempat WNA ini memang sudah memenuhi unsur-unsur pelanggaran tersebut,” kata Firman.

Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa “pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan”.

Setelah diperiksa, pihaknya juga mendapati seringnya keempat WNA tersebut membuat resah para penghuni apartemen. “Perbuatan mereka kalau bicaranya keras-keras hingga menggoda wanita,” katanya.

BACA JUGA :   Dua bocah Diduga Pelaku Penganiayaan di Desa Darungan Kademangan Diamankan Polisi

Kantor Imigrasi telah berkoordinasi dengan pihak keluarga keempat WNA tersebut untuk mencari dokumen perjalanan masing-masing. Saat ditangkap, keempat WNA tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang diminta petugas dalam rangka pengawasan keimigrasian.

Untuk sementara, pihaknya masih mendalami dan mengumpulkan bukti-bukti yang kuat terkait tidak adanya dokumen perjalanan atau visa yang mereka miliki. “Karena ketika ditangkap, mereka tidak menunjukkan,” kata Firman.

Dari keterangan keempat WNA, mereka datang ke apartemen tersebut secara perorangan. Masing-masing berbeda-beda tanggal kedatangannya. Ada yang sudah tinggal di apartemen selama satu tahun, ada yang baru dua pekan. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!