Dipanggil KPK Atas Kasus TPPU SYL, Ahmad Sahroni Minta Dijadwal Ulang

Putraindonews.com – Dipanggil Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL, Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni minta penjadwalan ulang, dengan alasan ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkannya.

“Saya enggak bisa (penuhi undangan KPK), ada kegiatan lain yang enggak bisa ditinggalin. Tapi, saya sudah menyampaikan surat ke KPK,” kata Sahroni saat dikonfirmasi awak media, Jumat (8/3/24).

Sahroni mengaku surat pemanggilan terhadap dirinya baru diterima pada Kamis (7/3) kemarin. Namun ia menyatakan tidak bisa datang hari ini karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalan.

BACA JUGA :   Urai Persoalan Kasus Desa Lar Lar, Koalisi Aktivis Sampang Gelar Audensi dengan Polres

Disinyalir, pemeriksaan anak buah Surya Paloh itu untuk mendalami aliran uang korupsi SYL. Diketahui, SYL dijerat pasal TPPU hasil dari pengembangan perkara dugaan pemerasan di lingkungan Kementan, serta penerimaan gratifikasi sejumlah Rp44,5 Miliar.

Dalam mengusut kasus ini, penyidik KPK telah melakukan penyitaan sejumlah aset yang diduga hasil TPPU dari SYL. Aset yang telah disita KPK adalah rumah SYL yang berada di Jakarta Selatan.

Selain itu, KPK juga telah menyita mobil mewah merk Audi, uang puluhan miliar rupiah, serta bukti pembelian barang-barang berharga lainnya.

Penyidik KPK sebelumnya telah memeriksa Bos PT Mulia Knitting Factory, Hanan Supangkat dalam kasus serupa pada Jumat, pekan lalu. Dalam pemeriksaan itu, tim penyidik mendalami komunikasi antara Hanan dengan SYL.

BACA JUGA :   Masyarakat Desa Tema Tana Dibuat Geram Ulah Pelaku Pungli

Tim penyidik juga mendalami dugaan adanya proyek Hanan Supangkat di Kementerian Pertanian. Teranyar, tim penyidik KPK menyita uang tunai senilai total belasan miliar rupiah usai menggeledah rumah Hanan Supangkat, Rabu (6/3) malam hingga Kamis (7/3) dini hari.

Dalam penggeledahan di rumah mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI) itu, penyidik turut menyita berbagai catatan pekerjaan proyek di Kementan dan bukti elektronik. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!