Putraindonews.com – Olivia Nathania yang tak lain merupakan anak penyanyi Nia Daniaty kini mulai menghirup udara bebas usai menjalani masa tahanannya.
Wanita ang karib dipanggil Oi itu divonis tiga tahun soal kasus penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bodong.
Bebasnya Olivia Nathania dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukumnya, Susanti Agustina.
“Betul sudah bebas,” ungkap Susanti Agustina dikutip dari detik, Selasa (16/4/24).
Sebagai informasi, Olivia Nathania dilaporkan atas kasus penerimaan CPNS bodong pada 23 September 2021 di Polda Metro Jaya. Ibu satu anak itu dilaporkan atas tindak penipuan dengan modus menawarkan pekerjaan sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Dalam laporan itu, pihak korban menyebut Olivia Nathania melakukan penipuan terhadap 225 orang dengan total kerugian Rp 9,7 miliar. Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan atas kasus penipuan CPNS bodong, Oi ditahan pada 11 November 2021.
Setelah menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Majelis Hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Olivia Nathania pada 28 Maret 2022. Olivia Nathania disebut terbukti melakukan penipuan terkait penerimaan CPNS sehingga melanggar Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang Penipuan. Red/HS