Kejagung Periksa 2 Orang Saksi dalam Perkara Komoditas Timah

Putraindonews.com – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi.

“Pemeriksaan tersebut dilakukan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana, Selasa (2/4/24).

BACA JUGA :   Dewan Dukung KPK Ajukan Kasasi Vonis Bebas atas Gazalba Saleh

Adapun, lanjut Ketut, kedua pelaku yang diperiksa berinisial RA selaku GM PT Timah Tbk dan NAK selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk.

“Adapun kedua orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk,” tuturnya.

BACA JUGA :   TNI Angkat Suara Prihal Dugaan Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud Oleh Oknum 

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!