Putraindonews.com,Jakarta – Direktur Utama Bank Bengkulu Beni Harjono diperiksa Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan permintaan uang dari Gubernur Bengkulu nonaktif Rohidin Mersyah (RM) untuk biaya kampanye di Pilkada 2024.
Hal yang sama juga didalami penyidik KPK kepada Staf Pengeluaran Pembantu Samsat Bengkulu Tengah Andra Wijaya (AW).
“Saksi didalami terkait adanya permintaan dari tersangka Rohidin Mersyah kepada Bank Bengkulu untuk membantu logistik pemenangan dirinya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (31/1).
Meski demikian pihak KPK belum mengungkapkan apakah ada aliran uang dari Bank Bengkulu ke Rohidin Mersyah dan juga soal dugaan nominalnya.
Penyidik KPK pada Minggu (24/11/24) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) dan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Dua tersangka lainnya, yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan ajudan (Adc) Gubernur Bengkulu Evrianshah (EV).
Penetapan tersangka terhadap tiga orang tersebut berawal dari Komisi Pemberantasan operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Bengkulu, Sabtu (23/11/24) malam.
Operasi senyap tersebut berdasarkan informasi soal dugaan pemerasan terhadap pegawai untuk pendanaan Pilkada 2024.
Dalam operasi tersebut, penyidik KPK menangkap delapan orang. Namun, hanya tiga orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Lima orang lainnya hanya berstatus sebagai saksi.
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP. Red/HS