Dissenting Opinion Tak Gugurkan Putusan Mahkamah Konstitusi atas Sengketa Pilpres 2024

.com – (MK) RI menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024, baik yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan- maupun Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Meskipun ada Hakim yang menyatakan dissenting opinion atau berbeda pendapat, tidak berarti menggugurkan keputusan tersebut.

Pendapat ini disampaikan pakar Tata Negara atau HTN, sekaligus Ketua Umum Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Abdul Chair Ramadhan kepada wartawan di , Selasa (23/4/24).

Dengan ditolaknya gugatan paslon 01 dan 03, menurut Abdul Chair, maka sudah tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan atau ditempuh, sehingga dipastikan paslon nomor urut 02, yakni Prabowo- menjadi pemenang Pilpres 2024.

BACA JUGA :   Breaking News! Aparat Gabungan Gerebek Gudang Berisi Ribuan Oli Diduga Palsu di Kubu Raya

“Soal ada Hakim yang menyatakan dissenting, tetapi secara hukum putusan itu atas nama Majelis Mahkamah Konstitusi. Itu biasa perbedaan pendapat,” ujarnya seraya berharap semua pihak wajib menerima dan mematuhi keputusan MK tersebut.

Dengan keluarnya putusan MK, lanjut Abdul Chair, maka tidak ada lagi upaya lain yang dapat menimbulkan perselisihan, sebab semua perkara pasti ada ujung atau akhirnya. Ia juga menekankan bahwa putusan MK terkait sengketa Pilpres bersifat final dan mengikat.

BACA JUGA :   Nama Lik Khai Disorot terkait Kasus Penimbunan Ilegal di DAS Baloi Indah

“Putusan Mahkamah Konstitusi itu final and binding yaitu terakhir dan mengikat pemberlakuannya. Itu tidak bisa untuk dibatalkan ketika diucapkan. Jadi tidak ada lagi upaya-upaya hukum lain,” bebernya.

Setelah MK membacakan putusannya dalam jangka waktu 3 hari ke depan, MK juga harus menyampaikannya ke secara resmi. Sebab nanti yang akan melantik presiden dan wakil presiden (wapres) terpilih adalah MPR RI, demikian Abdul Chair. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!