Guspardi Gaus: Revisi UU Pemilu Suatu Keniscayaan

Putraindonews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) RI dalam putusannya terkait perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pilpres 2024, menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh kubu pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Anies-Muhaimin dan nomor urut 03 Ganjar-Mahfud. Dalam pertimbanganya MK mengatakan terdapat beberapa kelemahan dalam Undang-Undang tentang Pemilu, Peraturan KPU (PKPU), maupun Peraturan Bawaslu yang menimbulkan kebuntuan bagi penyelenggara pemilu khususnya bagi Bawaslu dalam upaya penindakan terhadap pelanggaran pemilu.

Pasalnya, UU Pemilu belum memberikan pengaturan terkait dengan kegiatan yang dapat dikategorikan sebagai kampanye yang dilakukan sebelum dan setelah masa kampanye dimulai dan demi memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi pelaksanaan pemilu maupun pilkada selanjutnya, Pemerintah dan DPR RI penting ke depannya melakukan penyempurnaan terhadap UU Pemilu, UU Pilkada, maupun peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait dengan kampanye baik berkaitan dengan pelanggaran administratif dan jika perlu pelanggaran pidana.

Terkait hal tersebut, Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus kepada awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/4/24) menyatakan sepakat UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu perlu dilakukan revisi, sebagaimana yang terdapat dalam pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

BACA JUGA :   Komisi IX: Semua Potensi Harus Dikerahkan Tangani Darurat DBD

“Pendapat yang diberikan MK bahwa UU Pemilu belum memberikan pengaturan terkait dengan kegiatan yang dapat dikategorikan sebagai kampanye yang dilakukan sebelum dan setelah masa kampanye dimulai memang harus diperjelas dan dimasukkan secara rinci di dalam UU Pemilu,” kata dia.

Menurut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itj, revisi UU Pemilu adalah sebuah keniscayaan guna melakukan berbagai perbaikan dan penyempurnaan. Apalagi Pemilu 2024 yang dinilai dan dirasakan banyak kalangan berjalan dengan penuh kontroversi dan menimbulkan spekulasi terkait dugaan berbagai pelanggaran, pengerahan dukungan dari ASN (aparatur sipil negara) kepada paslon tertentu, makin terang-terangannya politik uang, dan lain sebagainya.

Guspardi pun menyinggung sejumlah masalah pada Pemilu 2024 yang tidak ada di Pemilu sebelumnya, di antaranya Satpol PP di Garut, Jawa Barat, yang menyatakan dukungan kepada Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

BACA JUGA :   Sempat Ditolak Fraksi PKS, DPR RI Akhirnya Setujui RUU HKPD

“Padahal, Pasal 283 ayat (1) UU Pemilu telah menyebutkan larangan bagi pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan pegawai negeri serta ASN untuk mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye,” ucapnya.

Kemudian, masalah Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari yang dinyatakan melanggar etik oleh Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

“Dan baru-baru ini juga kembali diadukan dengan dugaan pelanggaran etika atau dugaan asusila. Persoalan ini juga menjadi catatan penting terhadap integritas penyelenggara,” tuturnya.

Guspardi mendorong agar anggota DPR RI periode 2024-2029 melakukan revisi UU Pemilu untuk menyempurnakan dan menutup celah kekurangan bagi pelanggaran pemilu yang tidak bisa ditindak secara hukum maupun administratif.

“Dan bisa diatur secara lebih rigid untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap pelanggaran pemilu,” kata Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!