Putraindonews.com, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidki pengetahuan dua orang staf khusus Menteri Ketenagakerjaan masa menjabat Menaker Ida Fauziyah terkait kasus dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut bahwa dua orang staf khusus (stafsus) era Menaker Ida Fauziyah yang diperiksa penyidik adalah Caswiyono Rusydie Cakrawangsa dan Risharyudi Triwibowo (saat ini menjabat Bupati Buol, Sulawesi Tengah).
“Saksi hadir dan didalami terkait tugas maupun fungsinya, serta pengetahuan mereka terkait dengan pemerasan terhadap TKA (tenaga kerja asing) dan aliran dana dari hasil pemerasan,” ungkap Budi dikutip dari Antara, Selasa.
KPK pada 5 Juni 2025 mengungkapkan identitas delapan orang tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kemenaker, yakni aparatur sipil negara (ASN) Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Menurut KPK, para tersangka dalam kurun waktu tahun 2019 hingga 2024 telah mengumpulkan uang sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA.
KPK menjelaskan bahwa RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia.
Apabila RPTKA tidak diterbitkan Kemenaker, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat sehingga para tenaga kerja asing akan dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari. Dengan demikian, pemohon RPTKA terpaksa memberikan sejumlah uang kepada tersangka.
Selain itu, KPK mengungkapkan bahwa kasus pemerasan pengurusan RPTKA tersebut diduga terjadi sejak era Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009–2014, yang kemudian dilanjutkan Hanif Dhakiri pada 2014–2019, dan Ida Fauziyah pada 2019–2024. Red/HS