Dugaan Kasus Pemerasan, Aktris Nikita Mirzani Ditahan Polda Metro Jaya

Putraindonews.com,Jakarta – Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan terhadap aktris Nikta Mirzani atau yang akrab disapa Nikmir pada Selasa (4/3).

Nikmir resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap pengusaha produk skincare, Reza Gladys. Selain Nikmir, sang asisten bernama Mail juga ikut diamankan dalam kasus ini.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup dan hasil gelar perkara. Se

BACA JUGA :   KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Lukas Enembe

belumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary Syam Indradi, dalam konferensi pers pada 20 Februari 2025, mengungkapkan bahwa Nikita dijerat dengan sejumlah pasal.

“Ditetapkan dua tersangka dalam proses penyidikan tersebut. Yang pertama saudari NM, yang kedua saudara IM,” kata Ade Ary.

Pihaknya menjelaskan bahwa Nikita disangkakan dengan Pasal 27B ayat 2 dan Pasal 45 ayat 10 UU ITE, yang memiliki ancaman pidana hingga enam tahun.

BACA JUGA :   OTT di Bondowoso Jaring Kajari Puji Triasmoro

Di samping itu, dirinya juga diduga melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Tidak hanya itu, ada pula dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!